oleh

Diduga Tak Miliki Izin, Aktifitas Galian C Batu Koral Tetap Berlanjut

Belitung timur, Korankpk.com – Aktifitas galian C, penambangan batu koral di lereng bukit gunung genting Desa Simpang pesak di duga tidak memiliki izin tambang.

Pelaku usaha pemilik lahan Supriadi akrab di sapa Pred, saat ditemui mengatakan aktifitas saat ini memang sedang ngambil batu, Dia mengatakan awalnya mendapatkan lahan ini di beli dari masyarakat untuk berkebun sawit.

Namun lahan terlihat banyak batu belum dapat di tanam sawit jadi idenya untuk memanfaatkan batu yang ada, luas lahan ada sekitar 2.6 hektar dengan surat keterangan tanah (skt) dan ada sertifikat juga jelasnya. Pada Sabtu (10/08/24).

Aktifitas galian itu menjadi sorotan karena telah mengunakan alat berat excavator, di lereng bukit gunung genting desa simpang pesak, hal tersebut di ketahui berdasarkan informasi masyarakat.

Saat di temui “Supriadi mengatakan sudah berjalan selama 11 hari, galian pengambilan batu koral itu dan belum ada batu yang keluar terjual saat ini ujarnya. Dan juga untuk aktifitas ini “Dia sudah permisi ke pihak Desa, kontribusi yang akan di berikan ke desa sebesar Rp.15000/ritase bila nanti ada batu yang terjual kontribusi ini di sepakati alasannya memakai jalan desa.

Kepala desa Simpang Pesak, Suryanto terkait aktifitas penambangan batukoral di lereng bukit gunung genting itu yang mengunakan alat berat excavator menyebutkan pihak penglolah sudah pernah menemui pihak desa namun desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan dari desa”

“Lahan itu di beli dari masyarakat, karena ada banyak batu mereka berniat untuk mengambil batu itu, alasan untuk kebutuhan masyarakat disini, akan tetapi kalo batunya untuk kebutuhan diluar itu untuk kebutuhan proyek, harus ada izin juga jelas suryanto saat di temui wartawan.

Suryato menyebutkan desa tidak keberatan, namun bila mereka ingin mengelolah secara besar, besaran penambangannya layaknya harus ada rekomendasi desa dan melengkapi perizinan dari dinas pertambangan, suryanto menegaskan memang pihak desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin dari penambangan itu.

Perihal kontribusi , suryanto mengakui memang pernah ada pembicaraan kontribusi ke desa, dan itu di katakan nya karena sesuai dengan Perdes untuk PADDesanya itu memang ada, dan untuk itu desa sebesar Rp.15000/ritase, hal tersebut, baru sebatas pembicaraan dan belum ada mengeluarkan rekomendasi perizinan, untuk kontribusi itu karena mereka mengunakan jalan desa jelasnya dan bukan mengambil kontribusi dari penambangan.

Terkait perihal ini tim media meminta agar pihak APH, memantau sekala aktifitas penambangan batu koral itu karena di duga tidak memiliki izin penambangan agar tidak menimbulkan kerugian pendapatan pajak daerah secara berkelanjutan bila memang akan di kelola untuk memenuhi kebutuhan proyek kedepannya. (tim)