Jelang Audit Inspektorat, Warga Kertajaya Desak Pemeriksaan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Transparan

Nusantara0 views

KARAWANG – Jelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Kertajaya, pelaksanaan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Karawang mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap audit tersebut tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan pembangunan, pemeliharaan aset desa, hingga informasi mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek desa.

Salah satu warga Desa Kertajaya, Jiddan Maulana Musthofa, menyatakan mendukung penuh pelaksanaan audit khusus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

“Saya sangat mendukung pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Harapan saya sederhana, audit dilakukan secara profesional, tidak pandang bulu, dan seluruh temuan nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jiddan.

Ia mengaku memperoleh berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pekerjaan desa yang dikerjakan oleh keluarga kepala desa. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui audit resmi.

“Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Justru saya berharap Inspektorat dapat membuktikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat itu benar atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Jiddan juga menyoroti kondisi aset milik desa yang menurut pengamatannya masih kurang terawat, mulai dari kendaraan operasional hingga beberapa fasilitas di kantor desa. Menurutnya, apabila memang terdapat anggaran pemeliharaan, masyarakat berhak mengetahui efektivitas penggunaannya.

Ia memastikan akan ikut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan nepotisme, penyimpangan maupun pengelolaan anggaran dalam berita ini merupakan keterangan narasumber dan informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan menunggu hasil pemeriksaan resmi Inspektorat Kabupaten Karawang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (al)