TANGERANG – 21/07/2024 – Online Penelusuran kasus – Proyek jaringan irigasi permukaan yang berlokasi di Desa Kalebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, yang habiskan anggaran Rp. 1.916. 127.478.00 proyek yang berasal dari APBD yang dikerjakan oleh CV. BETAS dengan masa kerja 120 hari diduga asal asalan
Hal tersebut bukan tanpa alasan pasalnya proyek yang jauh dari perkampungan itu memang dikerjakan secara asal-asalan mulai dari pemasangan batu nampak terlihat dari pondasi bawah yang tanpa adukan hanya terlihat batu yang ditancapkan ke tanah dan disusun lalu ditimpa dengan adukan semen dan pasir bahkan pasir yang digunakan seperti pasir laut yang dicampur dengan pasir kerikil atau agregat untuk mencampur pasir dan batu kerikil.
Proyek yang terletak di Desa Kalebet selain jauh dari pemukiman juga nyaris sulit di akses oleh kendaraan roda empat dan kuat dugaan kontraktor sengaja lakukan manipulasi pengurangan bahan dan gunakan bahan-bahan yang berkualitas rendah karna diduga minimnya pengawasan.
Saat tim investigasi mewawancarai salah seorang pekerja, iya mengatakan “panjang proyek ini sekitar 700 meter Pak dengan tinggi 80 dengan total lebar satu meter setengah lebar pinggir kiri dan kanan 50 tengah 50 namun saat dilakukan pengukuran total lebar hanya satu meter tiga puluh”.
Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan tersebut diduga ada kejanggalan dan bermasalah tidak sesuai RAB. Pasalnya dalam pantauan awak Media Berita Banten Satu nampak terlihat penggalian tanah tidak sesuai Spesifikasi Gambar bahkan adonan pasir, tida berkualitas
“Wahyudin selaku LSM Trinusa mengatakan, kita bisa lihat langsung kali ini kegiatan pembangunan proyek jaringan irigasi permukaan yang terletak di Desa krebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
Diduga pengawas tidak serius dalam mengawasi pekerjaan tersebut.
Diduga kegiatan proyek banyak melakukan kecurangan, dan perlu diawasi dan kita kontrol agar pembangunan spal tidak asal jadi agar mendapatkan keuntungan semata,” Jelasnya
Bahkan pekerja dalam proses pengerjaan para pekerja di lapangan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) atau Abaikan K3, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta dengan dasar hukum Undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan K3. Tandasnya.
“Saat tim investigasi mewawancarai sekelompok pekerja mereka mengatakan, saya komplain masalah bayaran, saya komplain pak kenapa upah kerja kami tak kunjung di bayar, terus kata saya kok dihitungnya cuman sebelah doang berarti kan kalau di hitung sebelah 60 mah yang sebelahnya gak di hitung mah Pak kami nggak bakalan mau lah”
“yang sebelah sini kan yang udah selesai duluan itu kami yang mengerjakan pak ada wacana denger -denger mereka hanya mau bayar sebelah doang sedangkan yang sebelahnya dia gak mau bayar kalau seperti itu ya siapa yang mau pak tutur pekerja, saat di tanya wartawan, bapak koordinasinya sama siapa kami koordinasinya sama mandor pak namanya mang silan, kita ngambil uang makan juga dari dia”.
“Kata saya bilang ke mandornya Pak ini bagaimana kata dia nih caranya sebelah 60 sebelahnya 60 Jadi totalnya saya dapatnya 120 saat ditanya emang berapa uang makannya per hari pekerja mengatakan satu hari uang makannya Rp.50ribu sedangkan sistemnya adalah borongan dihitungnya per meter harganya 120.000 kami mengerjakan pekerjaan yang sudah beres panjang 60 X 2 kiri kanan jadi totalnya 120 meter pak”
“Itukan panjang pak 120 meter kalau di kalikan 120 kali 120 perkiraan Rp. 14.400,000.- sedangkan pernah saya tanya mandornya cara ngitungnya kanan kiri disambung dari kanan ke kiri itu jadinya panjang jadi tetap aja itu hitungannya 120 Meter
Kalau misalkan per meter mau dibayar 60 siapa yang mau Pak ngerjain per meter kena 60 imbuh Pekerja”
“Saat ditanya wartawan keinginan Bapak seperti apa, Ya Saya maunya dibayar aja Pak sedangkan mandor yang sekarang ini mandor Yang kedua Pak, Kalau mandor yang pertama itu kabur pak gak tau kemana intinya dia mau ngurusin, mana istri saya di rumah marah-marah ajah Pak, “kata istri kerja tiap hari duitnya mana masa iya dikasih uang makan doang sementara kami kerja selama 13 hari”
“Sedangkan dari pertama kali kerja sampai 13 hari kami belum pernah kasbon sekalipun Pak tadinya Kita disuruh kerja lagi pak tapi kami nggak mau kami maunya yang ini di beresin dulu kalau ini udah beres baru kami mau kerja lagi, saat ditanya kenapa tidak ada plang proyek yang terpasang, “tukang mengatakan sebenarnya bukan tidak ada plang proyek Pak, papan proyek itu ada cuman diumpetin di gegumuk biar nggak ketahuan di sana Pak naruhnya jauh Tutur tukang”.
“Saat tim investigasi meminta tolong pada pekerja untuk menunjukkan lokasi papan proyek benar saja plang tersebut dipasang jauh dari proyeknya bahkan terkesan di sembunyikan agar tidak diketahui LSM maupun wartawan”
Tolonglah Pak dibantu tolong saya, tolong kami, karena kalau misalkan nggak dibayar gimana nasib kami pak, anak istri kami mau makan apa masa iya mau ngambil upah kami sendiri ajah susah (Udin jaenudin)