Diduga ada Permainan Oknum Pejabat di Balik Penderitaan Karyawan Pabrik PT. Harimau Indah
3 min read
Tangerang Koranpenelusurankasus, (KPK) – www.korankpk.com
Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah kira-kira kata-kata yang tepat untuk menggambarkan nasib karyawan pabrik PT Harimau Indah. Bagaimana tidak sudah tidak di pekerjakan lagi oleh perusahaannya bahkan gajinya tidak dibayar sebanyak dua sampai 3 bulan tidak cuma sampai berhenti disitu merekapun Ter ancam tidak bisa mencairkan BPJS nya karna terkendala perusahaan yang diduga masih menunggak iyuran BPJS
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah LS salah seorang karyawan mengatakan kepada Wartawan untuk saat ini saya sudah tidak mengharapkan apa-apa lagi tujuan saya datang ke perusahaan ini hanya menginginkan penonaktifan peserta BPJS namun dari pihak perusahaan sangat mempersulit kami
Padahal dulu pihak perusahaan sempat menawarkan ke saya kalau mau BPJS nya di nonaktifkan maka saya harus rela gajinya selama 2 bulan untuk tidak dibayar pada saat itu jelas saya menolaknya dan tidak bersedia Namun ternyata memang saya sangat dipersulit makanya sekarang saya datang ke perusahaan ini hanya berharap, ya sudahlah tidak apa-apa gaji saya dipotong 2 bulan yang penting BPJS saya dinonaktifkan karena saya ingin mencairkan BPJS imbuh LS kepada Wartawan
Bahkan saat Wartawan mengkonfirmasi salah seorang security ia mengatakan kepada awak media jangankan karyawan yang lain Pak saya sendiri aja security sudah hampir 3 bulan tidak menerima gaji saya bahkan saya bingung untuk saat ini harus berbuat apa bahan untuk makan saja sangat sulit pak entah sampai kapan ketidakpastian perusahaan ini berjalan
Ditemui di kantornya serikat buruh KSBSI yang diwakili oleh ARIS mengatakan kepada Wartawan memang betul bahwa ada pemotongan iuran untuk membayar BPJS dan memang perusahaan tersebut menunggak iuran BPJS dan memang betul perusahaan juga tidak membayarkan iuran nya ke BPJS dan sampai saat ini perusahaan masih ada utang ke BPJS dan persoalannya ada dua perdata dan pidana
“Perdatanya itu satu perusahaan tidak membayar gaji karyawan sebanyak 2 bulan dan itu sudah kita sampaikan ke dinas tenaga kerja dan saat ini kita sudah menyusun gugatan salah satunya yaitu terkait masalah upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan dan 2020 bulan Februari Bun perusahaan pernah memperhatikan ratusan buruh dan itu sudah masuk anjuran juga ke dinas tenaga kerja”
“Bahkan tanggal 15 Maret 2020 sudah kita laporkan ke kepolisian polres Tigaraksa terkait masalah pemotongan iuran BPJS oleh PT harimau indah yang tidak disetorkan ke BPJS dan kasus ini sudah berjalan hampir 1 tahun tapi belum mendapat kepastian dari penyidik Kepolisian dan sampai sekarang serikat buruh yang memberikan kuasa nya ke kami itu sudah sekitar 160 an namun untuk perdatanya sampai saat ini hanya baru nyampai ke Disnaker Kabupaten Tangerang dan saat itu sudah kita sampaikan ke bagian mediator”
“Saat dikonfirmasi salah se orang pegawai HDR selaku pegawai Disnaker bagian mediator mengatakan kepada wartawan saya tidak tahu menahu terkait masalah PT harimau indah dan saya juga tidak ada waktu untuk berbicara dengan wartawan tuturnya dengan nada sinis dan meninggi bahkan saat di tanya namanya ia langsung berkata, Ini Catat nama saya HENDRA terus ia langsung bergegas ter gesa-gesa pergi meninggalkan awak media seakan tidak mau tahu dengan permasalahan Nasip buruh pabrik PT Harimau Indah yang sampai saat ini tidak jelas nasip nya” (Juli/Udin)