Terungkap di Sidang PN Palu, Pesan yang Sudah Dikirim Bisa Jadi Alat Bukti Elektronik

Hukum6 views

PALU — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu, Andi Chandra.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiful Bro, ahli menjelaskan perbedaan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Andi Chandra menerangkan bahwa suatu tulisan, gambar, file maupun bentuk data lainnya yang telah dikirim dan dapat dibaca pihak lain melalui sistem elektronik, telah masuk dalam kategori dokumen elektronik.

“Selama belum terbuka, belum dikirimkan dan belum dapat ditampilkan, maka masih dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik,” ujar Andi Chandra dalam persidangan.

Ia menjelaskan, informasi elektronik merupakan sekumpulan data dalam berbagai bentuk, baik tulisan, suara, gambar maupun kode tertentu yang memiliki makna bagi orang yang memahaminya.

Sementara dokumen elektronik merupakan informasi elektronik yang telah dikirimkan, diterima dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.

Menurutnya, perubahan status itu terjadi ketika suatu informasi sudah diterima atau dapat dilihat oleh pihak lain.

“Jadi sebelum terkirim dan dilihat oleh orang lain melalui sistem elektronik disebut informasi elektronik. Tetapi ketika sudah dikirim dan dapat ditampilkan atau dilihat penerima melalui sistem elektronik, maka itu dikategorikan sebagai dokumen elektronik,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Andi Chandra juga menyinggung penggunaan aplikasi WhatsApp dan pesan suara atau voice note dalam konteks hukum ITE. Ia menyebut, sebuah grup WhatsApp pada dasarnya belum dapat disebut sebagai informasi elektronik apabila belum ada aktivitas pengiriman data di dalamnya.

Namun ketika seseorang mengirim tulisan, gambar, file maupun voice note ke dalam grup, maka seluruh anggota grup dapat melihat atau mendengarkan isi pesan tersebut sehingga dapat masuk dalam kategori dokumen elektronik.

Secara tidak langsung, ahli menegaskan bahwa voice note dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Suasana persidangan sempat diwarnai teguran dari Ketua Majelis Hakim Saiful Bro kepada penasihat hukum terdakwa.

Hakim mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada ahli tidak melebar pada ranah penilaian pidana.

Saiful Bro menegaskan bahwa ahli ITE hanya menjelaskan aspek teknis terkait informasi dan dokumen elektronik, bukan menentukan apakah suatu voice note dapat dipersalahkan secara hukum.

“Silakan hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, monggo,” kata Saiful Bro di ruang sidang.

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sementara itu, JPU Desianty mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa pada sidang berikutnya guna memperkuat pembuktian perkara.

Selain itu, jaksa juga masih berupaya menghadirkan saksi fakta bernama Rachel yang hingga kini belum memenuhi panggilan persidangan meski telah dua kali dipanggil secara resmi.