Jakarta, KoranPenelusuranKasus – Tempo.co
Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Plh Dirlidik KPK, Tessa (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara.
Menurut Burhanuddin yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral. “Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral,” kata Jaksa Agung melalui Ketut pada Tempo, Kamis malam, 16 November 2023.
Jaksa Agung, kata Ketut, mendukung operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap jaksa yang tak bermoral seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. “Kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujar Ketut.
Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan anggotanya yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Kejagung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan 2 jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.
Kedua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Ketut juga menyampaikan siapapun tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.
“Sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” ujar Ketut.
Dia melanjutkan,”tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi,” katanya.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto