Pati, www.KoranKpk.com
Beredarnya informasi terkait pembek’apan Desa Sekecamatan Batangan oleh salah satu Advokad dibenarkan oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Jawatengah. kamis,7/10/2021.
Entah apa tujuan daripada Kepala Desa dengan berhembusnya suara meminta bantuan hukum kesalah satu advokad di Pati, menurut informasi yang berhasil kita himpun dari team media-Kpk oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Batangan yang tidak dapat saya sebutkan namanya, bahwa memang benar ada pembek’apan dari Advokad, tapi saya tidak mau menandatangani selembaran dari Advokad tersebut yang sodorkan kepada saya, waktu kumpul dikediaman rumah paguyuban kepala Desa Lengkong, karna saya rasa tidak ada artinya dan hanya memperkeruh suasana, ungkapnya
Lanjut, ketika team Media-KPK menanyakan terkait anggaran yang dikasihkan kepada salah Satu Advokad yang membek’ap Desa Sekecamatan Batangan, dibenarkan oleh salah satu Kepala Desa Kecamatan Batangan, cuma bukan merogoh dari kantong per kepala Desa, akan tetapi oleh Kepala Paguyupan Batangangan Yaitu Yashadi dengan mengumpul Kepala Desa kerumahnya membuat persetujuan, kalau anggaran untuk Advokad tersebut diambilkan dari khas hasil sewa Exsavator Desa Yang dikelola bersama, dan anggaran tersebut per satu Kepala Desa Dikenakan rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jika dikalikan Desa se Kecamatan Batangan ada 18 Desa, berarti jumlah total anggaran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa se Kecamatan Batangan yaitu rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) diambilkan dari khas bendahara pengelola exsavator yaitu Kepala Desa Gajah Kumpul, imbuhnya.
Ini ada dugaan bahwa kalau menurut analisa team media-KPK, dengan adanya informasi yang berhembus santer dilapangan seperti ini, dan dibenarkan oleh salah satu Kepala Desa, kalau Kepala Desa se Kecamatan Batangan menggunakan jasa Advokad, bisa jadi Kepala Desa Kecamatan Batangan risi dengan adanya teman Media dan Lsm. (TIM Media-KPK – www.korankpk.com – Pati)