Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali dibuka oleh pihak kepolisian. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/POLRESTA PATI.
Terlapor, berinisial ASR, disebut sebagai salah satu oknum yang menjabat sebagai pimpinan atau pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an yang berlokasi di Desa Mbagangan, Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pelapor dalam kasus ini adalah Humaidi, yang mengajukan laporan melalui Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati, Kaswin S. Hum. Kaswin menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah dugaan korban diperkirakan lebih dari empat orang dan saat ini disebut bertambah.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati. Menurut keterangan salah satu advokat, Ali Imfron, SE, SH, yang dihubungi melalui sambungan telepon, proses gelar perkara akan dilakukan setelah kehadiran saksi ahli dari pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hingga pemberitaan ini disiarkan, proses penyidikan masih berjalan dan pihak berwenang belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. (anto)






