Www.Korankpk com
Manggar – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu Priyambodo, melakukan perlawanan hukum terhadap tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, Fahrudiansyah. Bayu didampingi oleh kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, S.H., M.H., Bayu secara resmi melaporkan balik Fahrudiansyah ke Polres Beltim atas dugaan pemberian keterangan palsu yang dinilai dapat merugikan pihaknya. Jumat, (8/11/2024).
Kuasa hukum Bayu, Cahya Wiguna, menegaskan bahwa laporan balik tersebut dibuat berdasarkan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dari pihak Fahrudiansyah atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyidikan.
Dugaan ini, menurut Cahya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami melaporkan peristiwa pidana ini ke Polres Belitung Timur karena menduga ada pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kami yakin dalam proses penyidikan, semua pihak yang memberikan keterangan telah bersumpah, termasuk klien kami sebagai terlapor,” ujar Cahya Wiguna kepada awak media.
Kasus ini bermula dari laporan Fahrudiansyah yang menuduh Bayu Priyambodo melakukan penganiayaan berat, sesuai hasil visum dari salah satu puskesmas di Beltim.
Berdasarkan laporan tersebut, Bayu dikenakan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada pelapor. Namun, Bayu bersama tim hukumnya menolak tuduhan ini dan bersikukuh bahwa luka-luka yang dialami Fahrudiansyah bukan akibat perbuatannya.
“Kami konsisten sejak proses penyelidikan hingga penyidikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk saksi-saksi, memperkuat pernyataan kami bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Cahya.
Dalam kesempatan yang sama, Cahya menambahkan bahwa pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh Fahrudiansyah.
Menurutnya, keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi yang memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
“Jika memang ada pihak yang memberikan keterangan palsu, ancaman hukumannya bahkan lebih berat dari pasal penganiayaan yang dituduhkan pada klien kami. Pasal 242 ayat 1 KUHP jelas mengatur soal pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini,” tambah Cahya.
Menurut Cahya, laporan balik ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan yang sama di hadapan hukum.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh agar kasus ini dapat diselidiki secara objektif tanpa ada upaya memanipulasi keterangan atau mempengaruhi jalannya penyidikan.
Cahya juga menegaskan prinsip “equality before the law,” atau persamaan di hadapan hukum, sebagai landasan dari laporan balik tersebut.
Bayu Priyambodo berharap bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan balik ini dengan objektif, sehingga kebenaran dari kasus ini dapat terungkap.
Ia menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Fahrudiansyah sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.
“Ini adalah hak kami sebagai warga negara untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar. Kami menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk membelokkan fakta dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai,” ujar Bayu di hadapan para wartawan.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi publik yang cukup besar, mengingat posisi Bayu sebagai Kepala Dinas Kominfo Beltim.
Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian yang berwenang.
Bayu berharap agar masyarakat tidak terbawa emosi dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Cahya Wiguna menyampaikan keyakinannya bahwa alat bukti dan saksi-saksi yang disiapkan akan memperjelas posisi Bayu dalam perkara ini.
Ia menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh Bayu adalah benar dan menguatkan bahwa tidak ada tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Alhamdulillah, dari bukti dan saksi-saksi yang kami ajukan, kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami berharap agar kebenaran dapat segera terungkap,” pungkas Cahya.
Dengan laporan balik ini, pihak Bayu Priyambodo berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa dalam penyidikan, kejujuran dan keakuratan keterangan sangatlah penting.
Persidangan selanjutnya akan menunjukkan apakah tuduhan penganiayaan tersebut berdasar atau hanya merupakan hasil manipulasi informasi dari pihak-pihak tertentu. (Yohanes/Korankpk)