Pati.- MediaKPK _ www.korankpk.com
Demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri pihak pengasu dan konsumen pengambilan bahan bakar jenis solar (BBM) di SPBU.No.44.951.22. yang kemukinan-nya sudah kerja sama dengan pihak operator dan di curigai mandor atau penggurus pom growong kidul jelas jelas sudah tau apa yang di lakukan anak buahnya dengan adanya permainan yang di lakukan pihak opreator dan pengansu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
ironisnya pihak pengusaha dan mandor waktu di datangi pihak media-kpk (koran penelusuran kasus). berdalih tkidak tahu menahu tentang adanya pengangsu Bahan bakar jenis solar bersupsidi. yang memakai galon tanpa surat ijin dari desa tertentu yang sudah di jelaskan pada pihak media. dan “sampai hari ini”, hingga berita ini di terbitkan, belum ada pihak tetkait yang ber tanggung jawab untuk memberi penjelasan kepada kami.
sudah jelas SPBU NO.44.591.22 menyalai aturan dan tidak mengindahkan lagi adanya larangan undang undang migas yang tertuang dalam uu nomer.22 tahun 2001 karna latangan untuk penggangsu dan di timbun untuk di jual lagi kepada pihak kapal yang menginginkan bahan bakar tetsebut penyalah gunaan BBM bersupsidi yang melanggar aturan pasal 55 jucto pasal 56 undang undang no 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 miliar..
(TIM/MediaKPK (koran penelusuran kasus) .- www.korankpk.com).