Pati. KPK
Akhirnya warung belakang ruko mega plaza Juana turut desa Karangrejo yang dijadikan tempat prostitusi kini diexsekusi oleh petugas.
Menurut informasi yang kita himpun kurang lebih sebanyak 26 warung yang berdiri diatas tanah milik PT.KAI, senin (7/12/2020) kini telah dirobohkan oleh petugas gabungan dari Satuan Satpol PP Pati yang dibantu oleh Petugas Kepolisian dan TNI Pati, karena sebelumnya sudah dikasih waktu dan surat edaran untuk para pemilik warung dibelakang ruko mega plaza tersebut untuk segera membongkar warungnya sendiri sendiri, namun sampai batas waktu yang ditentukan kini para pemilik warung tersebut mangabaikannya.
Dan karena banyaknya aduan dari masyarakat bahwa warung tersebut dipakai berjualan minuman keras (miras) dan dijadikan tempat prostitusi serta karaoke ilegal.
Tanggapan dari beberapa warga masyarakat desa Karangrejo juana yang tidak mau disebutkan namanya ketika kami dari team media Koran Penelusuran Kasus (Kpk) mengkonfirmasi bahwa dirinya sangat setuju dengan pembongkaran warung warung tersebut yang dilakukan oleh para Petugas, karna saya sendiri merasakan sangat terganggu dengan aktifitas di warung belakang ruko mega plaza yang sering membuat gaduh, berisik dan dipakai untuk maksiat oleh para hidung belang lanjutnya,
Kami berharap kepada para petugas setelah ditertibkannya warung warung ini, supaya tidak ada lagi warung yang berdiri lagi, karna mengingat ditahun tahun yang sebelumnya tidak hanya satu atau dua kali warung tersebut dirobohkan, namun tidak lama kemudian berdiri lagi satu persatu dan dan akhirnya menjamur seperti yang saat ini sedang ditertibkan pungkasnya. (TIM KPK)