Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Beberapa bangunan warung liar tak berijin ditepi jalan Pantura Juwana Pati akhirnya ditertibkan menggunakan alat berat Excavator oleh Dinas terkait, jumat 18/02/2022 karna sudah melewati batas waktu yang diberikan
Kepada awak media saat Kasat Pol PP Pati Sugiono dihubungi lewat whatsapp mengapa warung liar tersebut ditertibkan, karna menurut surat dari Dinas DPU itu melanggar sebadan sungai, dan sudah beberapa kali diperingatkan
Hal ini juga sudah dirapatkan oleh pihak Kecamatan juga sudah disepakati untuk membongkar secara mandiri, yang sudah diberikan jangka waktu sampai pertanggal 2 februari 2022, sehingga kami tertibkan bersama sama dinas dinas terkait, lanjutnya
Beberapa hari lalu sudah kami rapatkan di Kecamatan Juwana melibatkan Dinas DPUTR selaku inteknis yang menangani regulasi pelanggaran pembangunan liar, terus Muspika Kecamatan, Pak Camat Juwana, Kapolsek dan kami sendiri sebagai Aparat atau Dinas penertibannya,
Setelah tahapan tahapan itu dilalui, mulai dari yang surat peringatan dan surat pembongkaran sendiri yang kebetulan sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan sendiri, ada keikhlasan untuk membongkar sendiri tanpa ada paksaan
Akhirnya dari kami ambil sikap, karena surat pemberitahuan serta surat pernyataan yang diterima oleh pemilik warung tidak diindahkan, sepakat dari tim untuk membongkar bersama sama, tutup Kasad Pol PP Pati Sugiono (JN/RED)