Razia Kost – Kost-an Satpol PP Pati Temukan 4 Pasangan Tanpa Status

Pati Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Senin 5/12/2022. Operasi Pekat ( penyakit masyarakat) Satpol PP Kabupaten Pati’ yang dipimpin oleh Kabid PPHD (penegakan produk hukum daerah) Endang Sulistiani menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar kost di antaranya, kost Putrasima depan RSU Suwondo 2 pasang, di kost Cokro 2 pasangan
Dari hasil razia tersebut, selanjutnya para pasangan tanpa status dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan Pembinaan bersama Dinas Sosial untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi
Dari jumlah 8 orang yang terjaring razia, satu di antaranya berstatus mahasiswa, Kasatpol PP kabupaten Pati Sugiono melalui Kabid PPHD mengatakan, kita akan terus menyusuri semua kost di Pati, menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan menjadi giat rutin kami yang sudah kami jadwalkan,”imbuhnya
Razia ini akan terus digelar untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi kasus data HIV Aids di Pati meningkat, Sementara untuk pemilik kost – kost an kedepanya akan mendapatkan sanksi keras apabila kost disalah gunakan, serta akan mencabut izin kost melalui Dinporapar Pati atau pihak terkait, tegasnya
Suyut yang mendampinginya mengatakan, karenanya, pihaknya rutin melaksanakan operasi semacam itu untuk memberantas penyakit masyarakat dan mencegah timbulnya aktivitas tersebut
Kami tidak akan pernah berhenti memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pati melalui operasi rutin seperti ini,” ujar Suyut.
Marsi pun selaku perwakilan dari Dinsos kabupaten Pati memberi peringatan keras, apabila ketangkap lagi, tidak segan segan akan diberi sanksi yang berat atau ditaruh di Panti Dinas pelatihan kerja Kabupaten Pati,” pungkasnya, (JN/Red)