SKANDAL KREDIT PT PAL Jambi: Dugaan Penguasaan Ilegal Pabrik oleh PT MMJ dan Permufakatan Jahat Terungkap di Persidangan

Hukum149 views

Jambi — Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (11/5/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana bersama hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah aspek penting terkait perkara kredit PT PAL. Kuasa hukum menyampaikan bahwa aset agunan berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL dinilai masih memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.

Selain itu, pihak terdakwa juga disebut menunjukkan itikad baik dengan menambah jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih berpotensi menjadi sumber pemulihan kredit.

Kuasa hukum Ilham juga mengungkap adanya Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang antara PT PAL dan Bank BNI.

Perkara ini menjadi sorotan publik, termasuk kalangan akademisi dan lembaga sosial seperti DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial), setelah terungkap dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025. Bahkan, operasional disebut masih berlangsung hingga April 2026.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun negara,” ungkap salah satu pihak dalam persidangan.

Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait sikap Bank BNI yang dinilai tidak mengambil langkah kepailitan maupun meminta pertanggungjawaban pembayaran dari PT MMJ selama periode penguasaan tersebut berlangsung. Padahal, PT MMJ disebut sebagai pihak yang mengambil alih operasional PT PAL sejak 2022 hingga 2025 namun diduga tidak menunaikan kewajibannya.

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap pengawasan selama masa penyitaan aset oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Publik mempertanyakan bagaimana operasional pabrik dapat terus berjalan tanpa setoran kepada negara maupun pihak bank selama aset berada dalam status sita.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar bidang Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA), menilai dugaan operasional aset sitaan oleh PT MMJ berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari pihak Kejati Jambi yang menyebut persoalan itu bukan merupakan tindak pidana.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.

Percakapan tersebut diduga membahas rencana pengambilan dana secara diam-diam sebesar Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto. Kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Komisaris PT PAL Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Bengawan Kamto yang disebut tidak menerima maupun menikmati dana tersebut justru dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar. Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan primer terkait unsur memperkaya diri sendiri telah digugurkan oleh JPU.

Menurut tim penasihat hukum, berbagai bukti dan fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Bengawan Kamto mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh fakta persidangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari dugaan kriminalisasi demi tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia.