oleh

Masyarakat Tuntut Pembayaran Atas Lahan Yang Terdampak Pembangunan Bandungan Ameroro

Konawe, korankpk.com
Kesal!!! Masyarakat Desa Tamesandi Kecamatan Uepai Kab Konawe Prov Sultra sangat risau dan miris, bahwa pembangunan bendungan Ameroro atau lebih popularnya waduk yang masuk kategori PSN.

Tiga tahun sejak di gusur atau di klering tanfa ada kesepakatan pemiilik lahan, Tapi, jika mau diklering si pemilik lahan baru di panggil oleh Kepala Desa Tamesandi, untuk diberi arahan “agar jangan bertahan untuk di gusur”, karna ini adalah kebutuhan untuk semua masyarakat di Kab. Konawe bahkan sultra pada umumnya.

Ironisnya masyarakat pemilik lahan tersebut tidak mempermasalakan penggusuran, hanya saja masyarakat menyayangkan, sudah 3 thn selesai penggusuran, tapi tidak perna ada pembayaran, baik itu tanah yang bersertipikat maupun tanah yang SKT.

Lebih parah lagi Damsos, bahwa jerih payah masyarakat Desa Tamesandi yang terdampak pembangunan bendungan Ameroro, sejak thn 1963 yang notabene nenek moyangnya sudah lama mendiami lahan tersebut, “yang kini sudah berdiri bangunan tersebut”, sepertinya tak ada niat baik dari pihak terkait sesuai perpres 62 tentang penanganan dampak sosial hingga Apl seluas 27 hektar, untuk mendapatkan pembayaran, padahal pajaknya tiap tahun selalu dibayarkan.

Akibatnya menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat pemilik lahan terhadap pihak terkait baik dari pihak BWS maupun dari pihak pertanahan, karna suda 3 thn di gusur atapi masyarakat tdk pernah ada penyelesaian.

Masyarakat (pemilik lahan) berharap semoga melalui media Koran Penelusuran Kasus, yang menjadi harapan kami sebagai masyarakat segera mendapatkan pembayaran sesuai dengan Perpres 62.

(Arsat dan Tim)