oleh

KPH Ngawi Temukan 58 Kayu Jati Bodong Dengan Volume 13,964 Kubik, Ditepi Jalan Desa Mengger Kec. Karanganyar Kab. Ngawi

-Hukum-62 views

Foto Dok: Hadi S. (www.korankpk.com)

Koran Penelusuran Kasus _ Ngawi- Puluhan kayu jati berbagai ukuran kembali ditemukan petugas Perhutani Ngawi berada di tepian jalan, masuk Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Ditemukannya kayu jati yang diduga hasil pencurian hutan tersebut, bermula saat petugas gabungan, baik dari Perhutani dan Polisi setempat menggelar operasi disekitaran lokasi, pada jum’at (5/8). Hal serupa juga diketemukan saat razia di Desa Banjarbanggi 2 tahun yang lalu.

Adanya temuan puluhan kayu jati bodong tersebut, langsung dibenarkan oleh Administratur (ADM) Perhutani KPH Ngawi, Tulus Budyadi, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya. Menurutnya, hasil temuan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“jadi ini berawal adanya dumas dari warga ke Divre Surabaya, kemudian kami diperintahkan untuk opsi bersama-sama dengan Polres Ngawi, Polsek Karanganyar, dan tim kita di payak dan sekitarnya. Dari kegiatan itu, kita berhasil mengamankan sebanyak 58 batang kayu, dengan volume 13,964 kubik,”ungkap tulus.

Disamping itu, Tulus juga menjelaskan bahwa keberadaan puluhan kayu diperkarangan warga, diduga kuat merupakan kayu milik hutan. Meski begitu pihak Perhutani juga masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kayu itu ditemukan diperkarangan warga dan di sepanjang jalan Desa. Kalau dilihat dari ciri fisik, itu ada kemiripan dan patut diduga dari kawasan hutan. Tapi ini kan belum proses pembuktian, nanti kita akan melaksanakan proses lacak balak, dan akan meminta keterangan terhadap petugas – petugas lapangan, yang diduga terkait dengan kayu-kayu tersebut,”jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Perhutani KPH Ngawi, juga menerangkan bahwa sampai pada bulan Agustus ini, pihaknya, sudah menemukan sebanyak 380 batang kayu bodong, dan semua hasil temuan akan diamankan ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) Banjarejo, Ngawi, sampai pada proses hukum berjalan dan dilanjutkan ke proses pelelangan.

(Hadi s. KPK)