October 4, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Kades Bumirejo Juwana Terkesan Abaikan Peraturan Menteri Desa (PDTT) Dana Desa di Duga di Kerjakan Tenaga Rekanan

2 min read

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Ironis!!! Kades Bumirejo Juwana diduga abaikan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor. 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Selasa 24/05/2022

Program dan / atau kegiatan yang di danai menggunakan Dana Desa wajib dikerjakan secara Swakelola / atau Padat Karya, tidak boleh gunakan jasa kontraktor, hal ini selain bertujuan mempercepat pembangunan di Desa, Dana Desa (DD) Juga bertujuan memberikan pekerjaan pada masyarakat dan mengentaskan kemiskinan yang ada di Desa

Namun sangat ironis!! dengan hasil temuan awak media saat lakukan liputan di Desa Bumirejo Juwana, diketahui setelah ada informasi dari warga setempat bahwa pekerjaan yang gunakan anggaran Dana Desa (DD) 2022, yakni dikerjakan oleh jasa Kontraktor / atau pekerja dari luar Desa Bumirejo

Hal ini disampaikan oleh warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, bahwa pekerjaan Dana Desa (DD) untuk pembuatan Got U – 20 Plat Beton, tak ada warga sini yang dilibatkan oleh Kepala Desa, Kades juga bilang, bahwa dirinya kenal dengan orang yang mengerjakan, namanya “M” warga Desa Nggrowong, ujarnya

Dihubungi lewat saluran telfon miliknya “M” yang diduga memborong pekerjaan Dana Desa menjelaskan, bahwa dia disuruh oleh Kades Bumirejo membantu mengerjakan proyek yang ada di Desa, karena masih ada hubungan saudara, mengenai pekerjaan Got U- plat Beton keliatannya udah selesai, terang “M”

Ini masih ada pekerjaan gorong – gorong yang belum bisa dikerjakan terkendala lokasi, dan pekerja tukang kami yang dipinjam oleh Kades sejumlah 8 orang, karena per 1 titik dibagi 4 orang yang mengerjakan,imbuh “M” dan bahkan sampai sekarang pekerja tukangnya yang beri upah gajian harian dia semua, lantaran belum diberi uang oleh Kades Bumirejo, ujar “M”.

ditempat terpisah Kades Bumirejo saat di hubungi lewat saluran chat watshapnya, menyangkal klarifikasi awak media, terkait pekerjaan Dana Desa (DD) yang dikerjakan pemborong, bahwa ucapnya semua itu tidak benar, besok pagi ketemu aja dulu sama kami dikantor Balai Desa, imbuhnya

Namun beberapa hari kemudian saat Kades Bumirejo dihubungi kembali, tidak mengangkat telfonnya, bahkan chat watshap yang terkirim dan sudah dilihat tidak juga di balas, sampai berita terbit

Hal ini sangat disayangkan, sebagai pengelola dan penanggung jawab anggaran yang masuk ke Desa dari Pemerintah, Kepala Desa juga Pelayan publik, yang sudah seharusnya memberikan pelayanan kepada Masyarakat maupun Pers yang membutuhkan pelayanan, menurut asumsi kami jika langkah yang dilakukan itu benar, harusnya Kades Bumirejo berani transparan dan akuntabel.

Disisi lain Camat Juwana juga enggan berkomentar saat diberi tahu terkait Desa binaannya, dihubungi lewat saluran telfon watshapnya – pun tak mau angkat, di chat watshap pun cuma dibuka nggak dibalas, serasa alergi dengan awak Media, sangat disayangkan sekali, mungkin dia lupa tentang peran dan kewenangannya, selain membina, mengawasai semua bentuk penyelenggaraan yang ada di wilayahnya termasuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, dia juga termasuk bagian dari pelayan publik. (JN/Tim)

About Author