oleh

Bawaslu Beltim Ingatkan Netralitas ASN dan Kades

Manggar, www.korankpk.com 7 Agustus 2024
Diskominfo SP Beltim – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Danny Sugara mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara saat ditemui di Kantor Bawaslu Beltim, Rabu (7/8). Ia menjelaskan aturan disosialisasikan yakni Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Termasuk Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 terkait kepala desa. Juga UU ASN nomor 5 tahun 2014.

“ASN dan Kepala desa dilarang berpolitik praktis maupun keberpihakan, harus jaga netral. Hal ini sudah diatur dalam aturan,” tegas Danny.

Walaupun netralitas harus dijaga, kata Danny, PNS dan perangkat desa bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.

Danny juga menambahkan upaya pengawasan netralitas ASN dan lainnya terkait dengan pelaksanaan juga semakin ditingkatkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan membentuk pokja netralitas ASN.

“Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga netralitas yakni melakukan sosialisasi, dan membentuk tim pokja netralitas ASN. Dalam pokja ini terdapat TNI/Polri, aparatur pemerintah dan Bawaslu. Ini untuk mencegah ketidaknetralan,” jelas Danny.

Bawaslu Beltim akan terus melakukan pengawasan dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah agar tidak terpengaruh kepentingan politik. (Yohanes C.IJ, CAHNR/ Tamrin)