May 2, 2024

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

“Diduga Tabrak Aturan” Inilah Yang Kedua Kalinya Proyek Aspal Jalan di Desa Lengkong Batangan Tak Berani Transparan Perlihatkan Anggaran

2 min read

Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Pembangunan inspratuktur fisik diera reformasi dan otonomi daerah dewasa ini, mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya, selasa 05/04

Bagaimana mungkin tidak, reformasi dan di sentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara

Kendati demikian, dari hasil data yang terhimpun dan diketahui awak media, bawasannya ada bangunan proyek pengaspalan Jalan di Desa Lengkong yang tanpa disertai pemasangan papan pengumuman kegiatan disekitar area pembangunan,

Hal ini seharusnya sangat memalukan, karena diketahui Kepala Desa (Kades) Lengkong juga menjabat sebagai Ketua Peguyupan Kepala Desa Se Kecamatan Batangan, dan termasuk sosok yang terpandang dikalangan masyarakat maupun Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Pati,

Semestinya dia memberikan contoh yang terbaik untuk para pejabat Kepala Desa lainnya, dengan mengikuti aturan Pemerintah yang sebagaimana semestinya telah diatur, karena didalam aturan sebelum hingga selesai pembangunan proyek, pelaksana wajib memasang papan pengumuman kegiatan, dan jika dalam pelaksanaan dari awal, seperti yang terjadi di Desa Lengkong, proyek tanpa disertai papan pengumuman kegiatan, yang artinya tidak ada ketransparanan maka perlu diduga / atau dicurigai bahwa pekerjaannya tidak sesuai prosedur

Bahkan, dari pengamatan dilapangan, untuk pekerja proyek pengaspalan Jalan lorong seperti yang diketahui, ternyata bukan warga Desa Lengkong, melainkan dikerjakan oleh jasa pihak ke 3/ pemborong, dari warga Desa Kedalingan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati

Selain menabrak aturan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Kip) bisa juga diduga Kepala Desa Lengkong, telah mengabaikan anjuran dari Presiden Republik Indonesia (RI), bahwa pekerjaan proyek bangunan harusnya dikerjakan oleh warga sendiri, dan bahan materialnya pun kalau bisa dibelanjakan di warga Desa, kalau nggak ada pindah Desa sebelah, dan jika masih tidak ada yang penting masih dalam lingkup Kecamatan, hal ini supaya dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian warga masyarakat

Sampai berita terbit, dari pihak yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi,sedangkan pelaksana pekerjaan / atau pihak ke 3 yang mengerjakan proyek saat dihubungi lewat saluran watahsap mengakui bahwa benar dia yang mengerjakan, bersambung (TIM/RED)

About Author