oleh

Kasus Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak Sudah di Limpahkan Ke Polda Dan Sudah Gelar Pekara

-Hukum-156 views

Demak, Koran Penelusuran Kasus – www.korankpk.com

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, Media ini mendapatkan keterangan dari nara sumber (Daryono), ketika di konfirmasi ia menjelaskan bahwa laporan saya terkait “perkara Penggelapan hak atas barang barang yang tidak bergerak pada tahun 2010 ke Polres Demak”, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

Selanjutnya saya (Daryono) pada hari Kamis 16/03/2022 datang ke polres Demak dengan maksud dan tujuan minta surat bukti laporan.

Di polres Demak saya bertemu dengan Pak Erwin, dana saya mengutarakan maksut tujuan, selanjutnya saya disuruh menemui pak Sukardi, lalu oleh pak Sukardl saya di arahkan ke ruang Kanit propam.

Diruang Kanit propam saya ketemu pak Hadi dan pak Yadi Propam, dan pada saat itu sayapun sampaikan semuanya perkara/kasus yang saya laporkan pada tahun 2010.

Dan Pak Hadi saat itu langsung telpon pak Khusnul Huda selaku penyidik perkara, Alhasil didapatlah penjelasan dari Pak Khusnul Huda, bahwa kasus saya (Daryono) sudah di limpahkan ke Polda Jateng.

Namun surat berita acara pelimpahan kasusnya masih butuh waktu untuk mencarinya.

(JK/KDR)