Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Aksi pembacokan yang dilakukan oleh mantan Kades Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, diduga bermula sang mantan istri diajak balikan lagi tidak mau, senin 18/04
Hubungan pernikahan antara Muryanto, Mantan Kepala Desa ( Kades) Bakalan dengan Niken Oktafiana Dewi dikaruniai 1 putra, namun ditengah perjalanan hubungan pasangan suami istri (Pasutri) ini kandas, dan akhirnya berpisah
Menurut data yang terhimpun, aksi pembacokan tersebut terjadi pada hari sabtu 16/04 2022, yang pada waktu itu habis berbuka puasa, dengan kronogis Muryanto yang hendak memberi uang sejumlah 1 juta rupiah, untuk membeli susu putranya, namun oleh Niken Oktafiana Dewi, menolak karena takut diajak balikan lagi, lanjut
.
Akhirnya dia menelfon Suswanto kakak iparnya dan meminta tolong , iparnya yang pada saat itu melerai ikut kena juga bacokan yang dilakukan oleh Muryanto, dan ternyata Muryanto diduga sudah mempersiapkan senjata tajam (Sajam) di motornya yang diparkir didepan rumah
Ucap Oktafiana Dewi saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media Mondes, dia terkena bacokan yang dilakukan oleh Muryanto mantan suaminya, dibagian punggung sebelah kanan dan lengannya mengalami lebam, sedangkan Suswanto kakak iparnya mengalami luka bacok bagian Kepala, dada sebelah kanan dan lengan
Akibat dari perbuatannya, kini Muryanto Mantan Kepala Desa (Kades) Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, diproses lanjut secara hukum di Mapolres Pati Jawa Tengah
Harapan dari Niken Oktafiana Dewi, selaku korban pembacokan, berharap supaya Aparat Penegak Hukum (APH), menindak tegas pelaku sesuai perbuatan yang dilakukan, karena sebelumnya juga korban sudah sering memiliki pengalaman jika tidak mau diajak balikan membina rumah tangga lagi, Ujarnya, (TIM/RED)