CPCL Harus Berdasarkan Alas Hak Atas Tanah Berupa SKT Atau Sertifikat
2 min read
Beltim, KPK
Manggar, Beltim. www.korankpk.com
Ditemui di ruang kerjanya, Marlina,SP Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Beltim, Menerima kedatangan Ketua DPC Ormas LAKI Beltim yang ditemani Waka MPC Ormas PP Beltim dan awak media Mapikor (16/03/2021).
Dalam kesempatan tersebut Marlina menjelaskan beberapa hal terkait masalah seputar perkebunan yang banyak terjadi di Beltim, dari mulai masalah perbedaan perkebunan plasma, ketentuan aturan yang semestinya dalam pembukaan lahan perkebunan, hingga
“Beda perkebunan plasma perusahaan dengan kemitraan, bahwa perkebunan plasma adalah lahan yang diperuntukan oleh pihak perusahaan itu untuk masyarakat miskin ataupun yang kurang mampu sebagai prioritasnya dan lahan plasma biasanya ada disekitar perkebunan inti perusahaan tersebut, kalau untuk kemitraan itu siapa saja boleh bermitra tapi syaratnya lahan lahan tersebut adalah milik mereka sendiri dan telah mengantongi izin legalitas berupa Sertifikat ataupun paling tidak SKT sebagai alas haknya” Jelas ibu Kabid perkebunan.
“ Dalam aktifitas pembukaan lahan untuk perkebunan seharusnya memberitahukan terlebih dahulu kepada RT, Kadus dan Kades setempat secara tertulis, dan seharusnya melakukan sosialisasi, dan dibuatkan berita acara dan daftar hadirnya” lnjut Marlina.
Adapun lahan yang telah dikebuni masyarakat sejak lama, dalam penjelasannya, Marlina mengatakan bahwa jika ada tanam tumbuh yang diusahakan oleh pekebun, maka hal tersebut bisa menjadi salah satu cara pembuktian klaim atas lahan yang diusahakan dalam upaya mengurus suratnya nanti.
Pihak desa pun seharusnya dalam menentukan klaim atas lahan tanah kas desa, seharusnya mengklarifikasi terlebih dahulu, apakah lahan tersebut ada atau tidak masyarakat yang mengupayakannya.
“ Penanggung jawab kegiatan pembukaan lahan seharusnya menanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang ingin bermitra,apakah sudah ada legalitasnya berupa SKT ataupun sertifikat, jika belum, maka sebaiknya legalitas tersebut diurus terlebih dahulu dan saya juga dalam pengurusan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) selalu menanyakan apakah sudah ada SKT atau Sertifikatnya, jika belum ada saya bilang kalian urus dulu, kalau sudah punya alas haknya baru bisa diurus CPCL nya, jangan dibuka lahan dulu baru diurus SKT nya” Pungkas Marlina.
Tamrin