Pati, Koran Penelusuran Kasus (KPK)
www.korankpk.com
Penemuan bayi dalam kardus yang sempat gegerkan warga Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, kini akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Polsek Pucakwangi Polres Pati, jumat 22/04) 2022
Aksi pembuangan bayi didekat kandang rumah warga yang berlokasi di rt. 04 rw. 01, selasa 18 /04/2022 lalu, ternyata tidak lain adalah (YM) ibu kandungnya sendiri warga Desa Triguno, Hal ini dilakukan menurut dugaan karena “SM” merasa malu, lantaran suaminya merantau di Papua sudah sejak 1,5 tahun
Kepada awak media, Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bayi yang di buang dan ditemukan oleh warga Desa Triguno didekat kandang sapi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pucakwangi Pati
Pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran hasil penyelidikan, yang dicurigai ada seorang warga Desa Triguno, yang hamil namun suaminya sedang ada diperantauan Papua sejak 1,5 tahun lebih, imbuhnya
Berdasarkan informasi itu, Polisi lalu melakukan pengecekan kerumah “SM” yang diketahui sebelumnya sudah hamil, kamis 21/04/2022, hanya saja pada saat pengecekan ke rumahnya “SM” sudah pergi dan tidak ada dirumah, lanjut
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kost di Daerah Kayen Kecamatan Kayen, lalu Polisi bergegas lakukan penjemputan ke tempat Kost nya dan membawanya ke Polsek Pucakwangi, dan dari hasil penyelidikan pelaku “SM” mengakui semua perbuatannya, ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal. 305 KUHP, dan / atau pasal 76c, dan / atau pasal 80 ayat (1), UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Dan untuk barang bukti yang didapatkan yaitu berupa, 1 buah kardus dan 1 buah baju daster berwarna pink, dan untuk saat ini pelaku sudah diamankan, terangnya (TIM/RED)