Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
KORAN KPK
KORAN KPK
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Nusantara
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Homepage / Nusantara Tanggapan MUI Soal Logo Baru Halal Indonesia

Tanggapan MUI Soal Logo Baru Halal Indonesia

Koran KPKMaret 15, 2022Maret 15, 2022
Nusantara108 views

Sen, 14 Maret 2022 8.59 AM

Merdeka.com – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat suara terkait logo Halal dan sertifikasi terbarunya yang dirilis oleh Kementerian Agama. Menurutnya, MUI masih punya tanggungjawab menyangkut fatwa dari perihal terkait.

“Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut Undang-Undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI. Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” tulisnya dalam keterangan pers diterima, Senin (14/3).

Dia menambahkan, MUI masih patut untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas bahwa sebuah produk tersebut telah halal. Karenanya, logo di produk menjadi hal yang penting.

“Dahulu logo itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” jelasnya.

Namun, Anwar menyayangkan, logo baru tersebut tidak lagi memuat kata MUI. Padahal, dalam pembicaraan di tahap-tahap awal Anwar meyakini, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo baru tersebut.

“Ada kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI nya hilang,” ungkapnya.

Dia melihat, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi membuat banyak orang nyaris tidak lagi tahu jika itu adalah kata halal. Sebab, menurut pandangannya model terbaru itu terlalu mengedepankan kepentingan artistik.

“Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan,” tutupnya.

Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com [fik]

baru halal indonesia logo mui soal tanggapan
Ikuti Kami

Posting Terkait

  • Korpri Beltim Pilih Ketua dan Kepengurusan Baru
  • KORPRI Beltim Segera Bentuk Kepengurusan Baru
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aji Saka Indonesia Resmi Diluncurkan: Bergerak untuk Kontrol Sosial dan Publik
  • Polresta Pati Amankan Kirab Ritual Indonesia Damai Dalam Rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2575
  • Tanggapan Kejaksaan Negeri Demak jateng Terhadap Kasus Pencurian Padi di Desa Donorojo Demak.
  • Sudah Tahukah Kalau di Kab. Konawe Sultra Ada Bendugan Baru
  • Bukit Samak Belitung Timur Kini Punya Spot Foto Baru yang Menarik, Berkat Dukungan PT. Timah Tbk
  • PT. AVAVA Indonesia Sosialisasikan Rencana Pengerukan Alur Laut Mantung di Mako Lanal Babel untuk Pertahanan Negara

Jangan Lewatkan

  • Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
  • Diduga Terorganisir, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Pulo Dukoh Ngrandu Disorot Publik
  • Proyek Jalan Aspal Tidak Sesuai Spek yang Dikerjakan CV Karya Bangun
  • Pemdes Desa Gembol kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi Realisasikan Perkerasan Aspal AC-WC Senilai Rp 90 Juta.
  • PROYEK JALAN ASPAL PERSAWAHAN TPA PLOSO JENAR KECAMATAN JAKENAN TIDAK SPEK
  • Pertama dan Terakhir, PPPK Paruh Waktu Beltim Terima SK

News Feed

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Diduga Terorganisir, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Pulo Dukoh Ngrandu Disorot Publik

Proyek Jalan Aspal Tidak Sesuai Spek yang Dikerjakan CV Karya Bangun

Pemdes Desa Gembol kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi Realisasikan Perkerasan Aspal AC-WC Senilai Rp 90 Juta.

PROYEK JALAN ASPAL PERSAWAHAN TPA PLOSO JENAR KECAMATAN JAKENAN TIDAK SPEK

Pertama dan Terakhir, PPPK Paruh Waktu Beltim Terima SK

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 41
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

Recent Post

  • 1
    Curat Berkedok Satgas? Raibnya Timah di Smelter Sitaan Negara Uji Nyali Negara Menegakkan Hukum (Opini)
  • 2
    Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
  • 3
    SPBU River View / POm Panjang Kudus Memberi Pelayanan Pengangsu Menggunakan Mobil Berisi Galon Penuh
  • 4
    Viral! Inilah isi Bocoran Percakapan Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari terkait Sengketa Aset Nancy
  • 5
    Diduga Terorganisir, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Pulo Dukoh Ngrandu Disorot Publik
  • 6
    Proyek Jalan Aspal Tidak Sesuai Spek yang Dikerjakan CV Karya Bangun
  • 7
    Pemdes Desa Gembol kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi Realisasikan Perkerasan Aspal AC-WC Senilai Rp 90 Juta.
  • 8
    BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama
  • 9
    PROYEK JALAN ASPAL PERSAWAHAN TPA PLOSO JENAR KECAMATAN JAKENAN TIDAK SPEK
  • 10
    Pertama dan Terakhir, PPPK Paruh Waktu Beltim Terima SK
KORAN KPK
KORAN PENELUSURAN KASUS / 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik