Senin 29 Januari 2024 Koran Penulusuran Kasus (KPK) bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Demak melakukan mengkonfirmasi mengenai Kasus pencurian padi di desa Donorojo, Dukuh Manyar, Kec. Demak, Kab. Demak yang di laporkan ke Polres Demak sejak bulan Juli 2023 lalu.
Pihak kejaksaan Negeri Demak mengatakan bahwa berkas kasus tersebut baru diserahkan pada tanggal 09 Januari 2024.
Padahal seharusnya jika suatu kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan kepolisian, setelah satu bulan proses tersebut penyidik sudah harus menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan.
Dan untuk mengenai penahanan terhadap tersangka, karena masih dalam penanganan Polres Demak, maka pihak Kejaksaan Negeri Demak belum mempunyai wewenang.
Wewenang penahanan tersangka masih menjadi tugas Kepolisian Polres Demak.
Namun pada tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 17’30 (setengah enam sore), melalui percakapan Telepon, pihak Polres Demak mengatakan, untuk penahanan tersangka pihak Kepolisian menunggu pihak Kejaksaan Negeri Demak menerbitkan surat P21 dulu. Baru bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Lalu siapkah yang sebenarnya berwenang menahan tersangka?
(Ka. D. Arno)