Pati – Jateng – Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Satreskrim Polresta Pati gagalkan Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negara Timor Leste, sebelumnya sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini, dan kali ini Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyelundupan kendaraan ilegal yang akan dikirim ke negara Timor Leste, pada pers rilis yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polresta Pati pada Rabu (6/12/2023), diungkap tersangka bertambah menjadi 8 orang
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan oleh timnya, jumlah tersangka ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang tersangka
Dikatakannya bahwa tersangka merupakan komplotan yang baru beraksi pada pertengahan tahun 2023, mereka diketahui menjadi penadah kendaraan curian dan fidusia dari daerah Pati, Jepara, Demak dan sekitarnya, imbuhnya
Kami bisa gambarkan ada banyak jaringan-jaringan yang seperti ini, awalnya kita menangkap 2 pelaku dari Pati dan kita kembangkan ke jaringan Boyolali dan kita menangkap 2 pelaku (Suami istri),” terangnya
Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil di amankan yaitu sebanyak, 42 Unit Kendaraan bermotor roda 2, 7 kendaraan Roda 4 dan 1 Truk. Dari beberapa kendaraan tersebut sudah kita datangkan dan akan ditelusuri,” pungkasnya
Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negeri (Timur Leste) seperti ini, sudah pernah di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini
Untuk pasal yang di sangkakan yaitu 481 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara, adapun nama-nama tersangka yang sudah di amankan saat ini adalah inisial I dan K pelaku dari wilayah kabupaten Pati, kemudian inisial pasangan suami istri B dan S dari kabupaten Boyolali,” ujarnya (Tim/Red)