September 24, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Polisi Berhasil Garuk 52 Sepeda Motor Dalam Aksi Balap Liar yang Meresahkan Pengguna Jalan

1 min read

Pati – Jateng, Koran Penelusuran Kasus (KPK)

Akhir-akhir ini banyak masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wilayah Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota

Tanggap akan hal tersebut, Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada Minggu (2/7/23) dini hari tadi

Penindakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri tersebut, melibatkan 55 personel gabungan

Ungkapnya, kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas

Pihaknya pun menambahkan aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara, hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas

Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang

Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” ujar Kasat Lantas

Dalam percakapannya, Kasat Lantas menyampaikan sepeda motor yang ditahan sementata bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP), kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati. (Jono/Red)

About Author