www.korankpk.com – Manggar, Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial L, selaku Direktur CV Lilia Cipta Persada, pada Kamis (5/11/2026).
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas, dengan nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp270.040.000,00.
Dalam konstruksi perkara, CV Lilia Cipta Persada diketahui memperoleh pekerjaan sebagai subkontraktor pembangunan SPAM Batu Mentas melalui perjanjian kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol – Fajarindah Satyanugraha pada November 2020, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,48 miliar.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan menerbitkan faktur pajak dan menerima pembayaran yang di dalamnya termasuk komponen PPN. Namun, untuk Masa Pajak Januari dan April 2021, PPN yang telah dipungut dengan total sebesar Rp271.040.000,00 diduga tidak disetorkan ke kas negara. Setelah memperhitungkan pembayaran sebesar Rp1 juta, kerugian pada pendapatan negara berdasarkan hasil penghitungan kewajiban perpajakan tercatat sebesar Rp270.040.000,00.

Dana PPN yang telah diterima tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan lain, antara lain kegiatan operasional perusahaan, kebutuhan rumah tangga, serta biaya pendidikan anak tersangka. Dugaan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka L disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c sebagai dakwaan primair dan Pasal 39 ayat (1) huruf i sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka L selama 20 hari, terhitung sejak 5 November sampai dengan 24 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Hengki Charles Pangaribuan, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berdampak pada penerimaan negara.
“PPN yang telah dipungut dari pengguna jasa bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan terdapat kewajiban hukum untuk menyetorkannya ke kas negara. Setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Charles.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan menjaga penerimaan negara.
Dalam proses hukum ini, tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Yohanes korankpk)












