Ngawi, KPK — www.korankpk.com
Kejaksaan negeri ngawi mengadakan “program jaga Desa”pada hari rabo tgl 8 april 2021. Mengadakan penyuluhan hukum dan pemannfaatan dana Desa Sekabupaten Ngawi tahun 2021 di kecamatan kewadungan kab ngawi.
Tujuan untuk mengawal dana desa, seluruh Kab. Ngawi dan mendapingi supaya dana desa se kabupaten Ngawi diharapkan sesuai pembangunannya dan berhasil dengan maksimal. karena dana itu merupakan amanah dari pusat supaya di gunakan sesuai aturan yg berlaku.
Sebagai bentuk kerjasa antara kejaksaan negeri ngawi, dengan komitmen mengawal dana desa dan mendampingi agar dana desa bisa tersalur untk kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa kususnya di daerah ngawi.
Dan Ini merupakan anjuran dari Bapak Presiden (JOKOWI) mulai dari thn 2016, fungsi kejaksaan negeri ngawi untuk mengawal dan mendapingi dana desa untuk pembangunan agar meminimalisir penyelewengan.
Dana desa bisa digunakan pembangunan masyarakat ngawi yg sesuai untuk kemaslahatan masyarakat ngawi kusususnya. Ujar Bp. David Nababan dari kejaksaan ngawi.
Bahwa dari BPMD kab. Ngawi Bp kabul, sangat mendukung kerjasama anatara kejaksaan Ngawi, agar dana desa sekabupaten. Ngawi tersebut dapat di gunakan sebaik baiknya, jangan sampai di salah gunakan. Pungkas Pak Kabul. (ZAMHARI SAG).