Perintah Akomodir Sekda Pemerintah Kabupaten Demak, Tak Di Anggap Oleh Panitia Pilkades Desa Wonokerto
2 min read
Dari penelusuran Wartawan Koran Penulusuran Kasus (KPK), hasil dari Rapat Koordinasi Tahapan
Pilkades Tahun 2022 yang Bertempat di ruang pertemuan DINPERMADES P2KB Kabupaten Demak, Tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Telah menghasilkan Surat PERINTAH Dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, kepada Ketua Panitia Pilkades Wonokerto kec. Karangtengah untuk MENGAKOMODIR Saudari Siti Hany Aisyah Menjadi Calon Kepala Desa yang Berhak di pilih.
Sekaligus Peringatan apabila Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Tidak Menindak-Lanjuti Perintah Tersebut, Maka akibat Administrasi Baik Gugatan Tata usaha negara, Perdata dan Pidana menjadi TANGGUNG JAWAB PENUH ketua Panitia Pilkades Wonokerto Kec. Karangtengah.
Namun, Bukannya Melaksanakan Perintah Dari SEKDA Pemerintah Kabupaten DEMAK, panitia Pilkades Wonokerto malah memberikan surat yang tetap tidak meloloskan Saudari Hany Sebagai Calon Kepala Desa.
Pemberian Surat tersebut pun, pada Hari Jum’at Tgl 26 Agustus 2022 pada Waktu Sore Hari.
Sehingga pada Hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 pihak Saudari Hany Nekat Datang Ke Kantor Pemerintah Kabupaten Demak dan Beruntung bisa Bertemu Dengan Pak Anwar (Ajudan Bupati Demak) dan Melaporkan serta menyampaikan Keberatan atas Tindakan Panitia Pilkades Wonokerto.
Pak Anwar Menanggapi Dengan Sangat Humanis dan untuk Hasil aduan pihak Saudari Hany dan Surat Keputusan Bupati Demak, Pihak Saudari Hany di Persilahkan Datang pada Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 Langsung di Kantor TU Bupati Demak.
Dan Ketika Pak Anwar Ditanya Mengenai sudahkah Pihak Pemerintah Kabupaten Demak di Beri Tembusan oleh Panitia Pilkades Wonokerto, Ternyata Belum ada Surat Tembusan yang Diterima oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Demak.
Dan Yang Menjadi Pertanyaan Besar Adalah: Apa Dan Siapa di Balik Pemberontakan Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Kec. Karangtengah???
(Kdr)