oleh

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejari Beltim

Beltim – Koran Penelusuran Kasus – www.korankpk.Com

Bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pada Rabu 2 Nopember 2022, Bidang barang bukti Kejari Beltim melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum (Tipidum).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Abdur Kadir, SH.,MH., Kapolres Belitung Timur Taufik Noor Isya, SIK., Kasatpol PP Belitung Timur Haryono, SH., Kepala BPOM Belitung Timur Megi Okta Rizki, Kanit Pidum Polres Belitung Timur Sandi Iriawan, STr.K., Kasi Pidum Kejari Belitung Timur Dody Prihatman Purba, SH., Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi, SH., Kasi Pidsus Kejari Belitung Timur Hamka Juniawan, SH., Kasi Datun Kejari Belitung Timur Baniara Mangaoul Sinaga, SH.MH., Kasi Barang Bukti Kejari Belitung Timur YuliRedha Rosalin, SH., dan Kasubagbin Kejari Belitung Timur M. Agussyahfitri, SH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara Tipidum dari sembilan terdakwa yang telah diputus vonisnya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.

Para terdakwa dan barang buktinya antara lain adalah Meriyanto als Meiri als Dero, kasus Narkoba dengan barang bukti tipidumnya berupa kristal putih didalam bungkus plastik bening, rokok dan beberapa plastik untuk kemasan.

Indiani Yuni Astuti kasus Uang Palsu dengan barang bukti berupa kertas sisa potongan dari uang palsu, uang palsu pecahan Rp. 50.000,-(limapuluh ribu rupiah) sebanyak 24 lembar dan 16 lembar dengan beberapa lembar nomor seri yang sama dan beberapa lembar nomor seri yang berbeda.

Alifri als Lifri kasus Narkoba dengan barang bukti berupa beberapa plastik untuk kemasan yang berbeda ukuran, korek api gas, timbangan digital, buku catatan, box plastik dan tas selempang berwarna coklat.

Pike Armeki dengan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pintu berwarna hitam serta patahan kursi berwarna hijau, kemudian ada Deper Elius Pratama kasus Narkoba dengan barang buktinya 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal putih narkotika dengan jenis sabu.

Sedangkan Ikmal kasus Pengrusakan Lingkungan Hidup, barang bukti tipidumnya adalah berupa Selang air berbagai ukuran, selang spiral, pipa plastik berbagai ukuran, pipa suntik dan pipa T.

Untuk terdakwa dengan nama Ediyono als Uno dengan kasus serupa Ikmal, barang bukti yang dimusnahkan adalah Selang air, Selang Spiral, mata rajuk, pipa plastik bermacam ukuran dan juga Pipa T serta Karpet.
Sedangkan Lukman als Luke yang juga kasusnya Pengrusakan Lingkungan hidup barang bukti yang semuanya hampir sama seperti barang bukti Ikmal dan Ediyono.

Dan terakhir adalah Amirin als irin dengan kasus serupa yaitu pengrusakan lingkungan hidup barang bukti yang dimusnahkan adalah Selang air berbagai ukuran, selang spiral, pipa plastik berbagai ukuran, pipa suntik, pipa T dan karpet.

Semua barang bukti tersebut dimusnahkan oleh bidang barang bukti Kejari Belitung Timur dengan cara di blender untuk barang bukti Narkoba sedangkan barang bukti berupa pipa, selang dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong lalu dibakar.

Bidang Barang bukti Kejari Beltim menendaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan ketika barang bukti tersebut telah dinyatakan lengkap administrasinya.

Sedangkan tim intelijen Kejari Belitung Timur menjelaskan kepada awak media, bahwa tim intelijen Kejari Belitung Timur akan selalu berkoodinasi dengan stakeholder terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan segera melaporkan ke pimpinan setiap perkembangan yang ada.

Sumber : Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

(Tamrin)