Paving Block Tak Bertuan
2 min read
Pati, KPK – Koran Peenelusuran Kasus _ www.korankpk.com
Diduga pekerjaan paving jalan yang berada di lapangan Desa Bakaran wetan kec, Juwana terkesan acak-acakan,terlihat tidak sesuai spesifikasi kemungkinan bahan material yang banyak dikurangi.Diduga pasir yang digunakan tidak memenuhi persyaratan gradasi limit.
Ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LIBAS) dan Media KPK kroscek dilokasi, alhasil banyak pondasi paping yang sudah retak-retak dan paving pun terlihat kosong tidak ada isian pasir, jelas saja pasir yang digunakan adalah pasir abu/debu batu.
Dari pantauan awak media menemukan adanya kejanggalan dalam pemasangan paving block, seperti yang ditemukan di area sisi lapangan Desa Bakaran Wetan Kec Juwana, temuan tersebut dianggap sebagai proyek siluman, karena terkesan di sembunyikan oleh pihak/tim pengelola kegiatan, hal itu terbukti bahwa diarea lapangan pekerjaan tidak ada papan informasi proyek, yang seharusnya terpasang pada saat pelaksanaan dimulai sampai akhir pekerjaan.
Temuan-temuan dari hasil pantauan tim yang berada di lapangan dapat disimpulkan bahwa di desa Bakaran Wetan Kec. Juwana sudah melanggar pasal dan aturan untuk Publikasi termaktub dalam pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT pasal 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana bangunan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang dimaksud pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT no 16 tahun 2018 tentang penggunaan perioritas Dana bangunan desa,dan wajib di publikasikan oleh pemerintan desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
Dalam hal ini Desa Bakaran Wetan, Kec Juwana tidak mempublikasin penggunaan anggaran bangunan tersebut di ruang Publik.
Awak media dan Lembaga Swadaya masyarak LSM (LIBAS), berharap kepada Pemerintahan Daerah Kab. Pati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Pati memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimaksud.
Tim Koran Penelusuran kasus (KPK) Pati.