Koran penelusuran kasus (KPK)
Beltim Babel
— Aksi Cowboy Pistol mainan korek api dengan petasan atau mercon, yang telah dilakukan oleh salah satu oknum wartawan dan beberapa orang anggota LSM Barisan Independen Nusantara yang disingkat LSM BIN, Pada Jum’at 28 April 2023, di wilayah pertambangan rakyat atau WPR desa Sukamandi Damar Belitung Timur, menuai sorotan beberapa Aktivis Sosial Kontrol beserta lembaganya yang ada di Beltim.
Kejadian yang sempat membikin gaduh masyarakat Belitung Timur, khususnya para penambang rakyat, yang berada disekitar tempat kejadian tersebut, membuat beberapa Aktivis Sosial Kontrol Beltim, menyoroti dan angkat suara.
Dijumpai di salah satu café, yang ada di Manggar Belitung Timur, pada hari Minggu 30 April 2023, beberapa Aktivis Beltim berkumpul dan membahasnya.
“Aksi seperti itu, tentunya bukan untuk dijadikan candaan, atas hal tersebut saya mengecam keras bahkan mengutuk tindakan yang mereka lakukan, untung saja tidak ada korban, kita juga punya lembaga kontrol sosial dan benar benar ber-aktifitas resmi di Beltim, namun kita tidak pernah melakukan hal semacam itu, nanti kita datang dan pertanyakan masalah tersebut ke Polres Beltim, itu sudah mem buat gaduh” tegas M. Nur Masese salah satu tokoh pemuda dan aktivis Beltim.
Menurut Ade Kelana Ketua LSM Fakta, selayaknya sebagai oknum yang mengatasnamakan LSM-nya dalam bertindak, haruslah sesuai kaidah dan aturan sebagai penggiat atau aktivis sosial kontrol kemasyarakatan, bukannya meniru-niru gaya dan tindakan petugas aparat penegak hukum, hingga terkesan menakut-nakuti masyarakat.
“LSM itu, adalah Lembaga Sosial Kontrol Kemasyarakatan, sikap dan tindakannya haruslah menyatu dengan masyarakat, bukan menakut-nakuti, membuat kajian sosial sesuai bidang dan tupoksinya dan juga melanjutkannya dengan laporan ke Pihak-pihak terkait masalah tersebut guna mencari solusi atas masalah yang menjadi perhatiannya, saya mewakili LSM Fakta, mengecam tindakan tersebut dan meminta aparatur Penegak Hukum wilkum Beltim, yakni Polsek Manggar atau bahkan Polres Beltim, menindak lanjutinya, dengan proses hukum yang sebenar-benarnya” papar Ade Kelana.
Tak dipungkiri, kegaduhan yang sempat terjadi di area WPR desa Sukamandi Damar tersebut, akhirnya menguak dan merembet ke masalah yang paling mendasar, yakni masalah pertambangan rakyat, walaupun WPR telah dipastikan ketetapannya, namun jika dikaji lebih dalam lagi, kegiatan penambangan ala rakyat dengan metode TI-Suntik dan TI Rajuk Tower tersebut, belum sepenuhnya clear, terkait Izin Pertambangan Rakyat-nya atau IPR-nya.
Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Martoni, S.T. dari cabdin ESDM wilayah Belitung Timur dan juga Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc. Dirjen Minerba 2020-Maret 2023, pun ikut memberikan keterangan yang sama, bahwa Izin Pertambangan Rkyat atau disingkat IPR di desa Sukamandi, belum diterbitkan.
“Saat ini tidak ada IPR Sukamandi, artinya belum ada izin yang dikeluarkan, Wilayah Pertambangan Rakyat memang sudah disetujui” Kata Ridwan Djamaludin.
“WPR itu murni untuk kesejahteraan rakyat sekitar, termasuk desa, masih panjang proses pemberian IPR, karena harus ada kajian dokumen dampak lingkungan” jelas Martoni.
“Penambangan dilokasi tersebut masih dianggap ilegal, karena IPR-nya juga kan belum terbit, walaupun dengan telah ditetapkannya WPR untuk daerah Belitung Timur, bukan berarti kegiatan penambangan di lokasi tersebut menjadi legal, semasih belum mengantongi IPR, yah masih ilegal, hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian dan pemahaman atas keadaan dan situasi yang ada saat ini, bagi semua pihak, terutama APH untuk segera melakukan penertiban disemua lokasi terlarang termasuk WPR juga, silahkan mengikuti semua prosedur yang ada.” tambah Ade Kelana Ketua LSM Fakta.
Lain lagi dengan Aedy Machwari dengan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia-nya, sebagai direktur LKPI, Aedy lebih konsen memperhatikan masalah ikutan dari pertambangan rakyat tersebut dengan masalah sosial kelautan dan perikanan yang berdampak terhadap kehidupan para pencari nafkah di bidang perikanan dengan jenis, Udang, kerang dan Kepiting bakau.
“WPR di lokasi tersebut memang sudah ditetapkan, tapi pihak pihak yang ber-kompeten untuk menerbitkan Izinnya, yakni IPR, harus benar benar mengkaji penerbitan IPR-nya dan memperhatikan dampak lingkungan terhadap ekosistem bakau, yang menjadi habitat udang, kerang dan kepiting bakau, karena itu menjadi hasil tangkap nelayan setempat, jikapun ada intersection-nya antara WPR dan area tumbuh bakau, agar sedapat mungkin dihindari untuk ditambang, dan reklamasi pasca tambangnya harus dilakukan, agar lingkungan tersebut, bermanfaat kembali bagi masyarakat nelayan setempat, reklamasi hanya akan ter-lakukan jika Pertambangan tersebut mempunyai legalitas yang sah” jelas Aedy Machwari.
Walaupun kegiatan pertambangan tanpa izin alias PETI, telah banyak menuai sorotan banyak pihak, terutama aktivis sosial kontrol kemasyarakatan, namun kegiatan tersebut, masihlah berlanjut, melalui pantauan awak media para pelaku PETI, masih melakukan kegiatan penambangannya, bahkan di malam hari dan masih terus menghasilkan bijih timah yang diperkirakan mencapai puluhan kilogram per-unit TI ponton rajuk-nya.
“Kalau Ormas LAKI, kita menyoroti dan menghimbau, para Pejabat Negara yang merupakan Pejabat di Instansi dan institusi terkait, dari mulai perizinan hingga Penegak hukum-nya, agar serius menyikapi masalah pertambangan rakyat, dan selalu semangat juga tidak dilemahkan dengan pemberian atau gratifikasi oleh para pemain tambang ilegal, kami selalu mendukung akan hal itu, kami percaya lah kepada Pejabat dinas dan Aparat Penegk Hukum kita di Beltim ini” Ujar Suryadi Wahid Ketua DPC Ormas LAKI, Laskar Anti Korupsi Indonesia, yang ditemani oleh Suhartono Kabid Investigasi Ormas LAKI, tak ketinggalan menanggapi.
“Kalau kami dari DPC PJS Beltim, dengan wilayah kerja operasional khusus di Belitung Timur, cukup kaget, atas aksi kawan kita oknum wartawan tersebut, dan menyayangkan kenapa ikut-ikutan dalam aksi tersebut, kalau mau investigasi dan kerjasama dengan kawan kawan dari lembaga sosial kontrol atau LSM, di Beltim banyak LSM bahkan Ormas yang bisa diajak kerjasama, kita bukan diam-diam saja disini, kita main sesuai aturan, dengan buat kajian, konfirmasi dan laporan ke dinas terkait atau APH setempat dulu dan pihak-pihak terkait pemberitaan, bahkan menurut saya, sebagai wartawan investigasi, justru harus bergerak ramping, dalam liputan guna mengumpulkan data, dan tak buat heboh” Tutup Iwan Gabus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber Belitung Timur atau DPC PJS Beltim.
Tak Cuma lokasi di belakang kantor salah satu partai yang ada di desa Sukamandi Damar, lokasi-lokasi lainnya pun seperti ungkul-ungkul dan Jeramba Dua di Kecamatan Gantung, para Aktivis Sosial Kontrol Kemasyarakatan Beltim pun meminta APH di Beltim, agar juga diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan penertiban dan diharuskan mengikuti presedur dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, agar semua pihak bisa mendapatkan manfaat yang sebenar-benarnya. (YOHANES/TAMRIN)