Inisiator Pembukaan Lahan Mengatasnamakan Masyarakat Dusun Menggarawan, Diduga Tidak Mengantongi Izin
2 min read
Beltim, KPK
Manggar, Beltim. www.korankpk.com
Mengaku sebagai yang bertanggung jawab dalam mengambil inisiatif untuk membuka lahan perkebunan mengatasnamakan masyarakat setempat, Hairil warga dusun Menggarawan desa padang, Manggar Beltim, mempertanyakan maksud kedatangan Ormas Pemuda Pancasila dan ormas LAKI Beltim, yang diwakili masing masing ketuanya.
Hairil dengan nada yang cukup tinggi, mengaku merasa terganggu akan maksud kedua Ormas dalam mencari data dan info tentang kegiatan pembukaan lahan tersebut. Ketika ditanyakan siapa yang menyuruhnya untuk melakukan pembukaan lahan tersebut, Hairil menjawab tidak ada yang menyuruhnya.
“ ini kan bukan masalah siapa yang suruh menyuruh, ini kan kemitraan, kami kan diajak oleh pak Nadi bermitra, siapa yang mau bermitra dengan perusahaan istilahnya kemaren aku menawarkan diri, aku kan ada kebun, kebun pribadi aku bukan kebun orang, aku ikutlah untuk bermitra, terus kawan kawan lain berminat maka mereka ikut juga, akhirnya terbukalah kegiatan tersebut.” Jelas Hairil.
Ketika awak media menanyakan berapa luas lahan yang akan dikebuni atas nama masyarakat tersebut, Hairil menjawab susah kalau dikasih tau berapa luasnya.
“ Payah itu kalau dikasih tau berapa ada sisa atau berapa lebih, nanti bahaya itu, kalau berapa orangnya itu sekitar 30 lebih orang” kata Hairil.
Ketika ditanyakan ada atau tidaknya daftar calon pekebun kemitraan yang dibentuknya, Hairil berkelit dan terkesan tidak menanggapi pertanyaan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi Wahid menerangkan kepatutan dan kelayakan aturan dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan.
“ Paling tidak minimal harus ada SKT dululah, dan mengajak perangkat desa untuk hal tersebut, mengajukan permohonan kepada desa dan seterusnya, baru melakukan pembukaan lahan tersebut, kita harus menuruti aturan hukum yang berlaku di negara kita, semasih lahan tersebut belum ada pembuktian yang sah secara hukum, maka lahan atau tanah tersebut, masih berstatus hukum tanah negara, dalam pengolelolaannya tidak boleh sembarangan, harus mengurus izin izin legalitasnya terlebih dahulu” Timpal Ketua DPC ormas LAKI Beltim.
Sedangkan Irwansyah, Ketua MPC Ormas PP Beltim, menyarankan agar Hairil menempuh proses musyawarah dengan melibatkan masyarakat setempat, unsur perangkat desa dan dilakukan di Balai desa Padang, Manggar Betim.
Menanggapi hal yang disebutkan Irwansyah,Hairil berjanji akan melakukan pertemuan dengan para anggota kelompok, namun tidak akan mengadakan pertemuannya di Balai desa, dan hanya diadakan di rumahnya saja.
Sementara itu, nama Bambang melalui penelusuran awak media, beberapa waktu yang lalu, adalah sebagai oknum perwakilan dari sebuah PT. Perkebunan Sawit yang ada disekitar lahan yang dikelola Hairil dan disebut sebut Hairil pernah datang kerumahnya, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Bambang atas keterkaitannya dalam hal pembukaan lahan ini, hingga berita ini dinaikkan, belum juga memberikan jawaban.
Tamrin