Tangerang-Koranpenelusurankasus (KPK) – www.korankpk.com
Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa pembuatan e-ktp tidak dipungut biaya sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 95 B yang sangat jelas menegaskan bahwa”setiap pejabat dan petugas pada desa, kelurahan, kecamatan,UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana memerintahkan dan /atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
Namun sangat disayangkan masih saja ada oknum yang melakukan pungli untuk pembuatan e+KTP meskipun jelas-jelas dalam pasal 79A bisa di sangsi pidana dengan pidana penjara paling lama 6tahun atau denda sebesar Rp.75jta”
Bukan tanpa alasan pasalnya hal tersebut terjadi menimpa salah se orang Warga Taman Walet RT 06 RW 09 Kelurahan Sindangsari kecamatan pasar Kemis kabupaten tangerang.
Kejadian tersebut ber awal saat se orang warga berinisial PDN yang meminta tolong agar di buatkan e-KTP ke pada salah se orang oknum warga, namun dengan dalih administrasi pelaku meminta bayaran kepada pembuat KTP dengan imbalan uang sebesar 800ribu untuk biaya pembuatan e-KTP (2 )suami istri dan satu KK( 1)namun di kembalikan lgi 200ribu oleh oknum warga tersebut ke pada PDN.dengan alesan salah cetak KK.”ujarnya
setelah melakukan pembayaran PDN di janjikan akan menyelesaikan KTP dalam waktu 4 hari, namun di luar dugaan ternyata setelah satu bulan pembuatan EKTP tak kunjung selesai sampai warga tersebut kesal
“Saat di wawancarai PDN mengatakan kepada wartawan, saya selalu menanyakan terus ke oknum tersebut pak .bahkan sy pernah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai orang dinas Disdukcapil yg bernama inisial (wwn)serpong (pangilan samaran)yg berdinas di Disdukcapil kabupaten Tangerang tutur PDN
Namun sampai saat ini belum ada ketegasan dari pihak manapun Bukan hanya itu ajah pak bahkan ada pungutan bermacam macem nominalnya pun bervariasi mulai dari 300-800 Ribu .Imbuh PDN
Bahkan ketika awak media konfirmasi kebenaran tersebut ke warga RT 06/09 terkait pungli yang menimpa salah satu warga (PDN) ada pun salah satu warga yg lain nya jga warga RT 006/09.mengatakan hal yg sama ternyata benar dia bikin KK di pungut 500ribu,oleh warga yg nantinya warga tersebut kerja sama dengan oknum Disdukcapil kabupaten Tangerang.terang(PD)kepada awak media.Rabu (05/05/2021) (fuza/Juli)