Pati. www.KoranKpk.com
Mesti Suyono telah dilaporkan Dipolsek Pucakwangi Kabupaten Pati pada tanggal 3/03/2021 dengan tuduhan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sertifikat oleh Djumadi, namun tahapan demi tahapan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Pucakwangi akhirnya suyono tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh saudara Djumadi, rabu 25/08/2021.
merasa dirugikan dan dipermalukan dikalangan masyarakat oleh perbuatan saudara djumadi,kini suyono melaporkan balik saudara djumadi di Polsek Pucakwangi dengan aduan dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pengkrusakan pohon jati sejumlah 6 batang, yang mencapai kerugian kurang lebih sebesar rp.30.000.000,00, ujar suyono.
saya dan istri saya beneran tidak paham hukum sama sekali,keseharian saya hanyalah bercocok tanam sedangkan istri saya bekerja sebagai kuli pindangan, beda dengan djumadi yang bertitle sebagai Guru PNS Wakil Kepala Sekolah SLTP NEGRI 2 Pucakwangi, namun yang saya herankan mengapa justru dia itu seorang berpendidikan og tega teganya memperlakukan saya dengan menuduh saya ini menggelapkan sertifikatnya serta melaporkan saya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sertifikatnya,lanjutnya
Padahal ditahun 1988 saya membeli tanah itu dengan Ibunya djumadi yaitu saudari (djami Almh) dengan disaksikan kepala desa beserta perangkat yang pada waktu itu dikantor Balaidesa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, dengan dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dengan harga rp.1.000.000,00 bermaterai rp.1000,00 dimasa tahunnya 1988, namun semua surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Desa itu tidak diakui oleh saudara Djumadi,terangnya suyono.
Saya sempat shok bahkan sampai sakit ketika mendengar saya dilaporkan oleh djumadi Dipolsek Pucakwangi dengan tuduhan penipuan penggelapan sertifikat, padahal tanah tersebut sudah saya beli, dan yang menyerahkan sertifikat itu ke saya ya dia sendiri, harusnya justru saya yang merasa ditipu karna tanah yang sudah saya beli itu disertifikatkan oleh ibunya djumadi tanpa sepengetahuan saya, dan tidak hanya itu saja, bahkan tanah pemberian kakek saya yang diwariskan ke bapak saya, dan karna bapak saya sudah meninggal lanjut diwariskan turun ke saya, itu juga disertifikatkan oleh (Almh) ibunya djumadi tanpa sepengetahuan saya, lha bisa bisanya saya yang diputar balik fakta dituduh melakukan tindakan penggelapan penipuan, ujar suyono kepada awakmedia KoranKpk.
Kalau tanah itu dianggap miliknya, kenapa tidak diminta semenjak dia mensertifikatkan tanah tersebut yang tanpa sepengetahuan saya, padahal di sppt/tumpi pajak atas nama saya, selama 35 tahun yang membayar pajak juga saya, saya kira hampir seluruh masyarakat dan pemdes tau kalau itu tanah saya warisan dari peninggalan kakek ke bapak saya
Karna saya merasa dirugikan dan cemarkan, maka saya mengambil langkah untuk mengadukan permasalahan ini Ke Polsek Pucakwangi, dan pada hari selasa 24/08/2021 saya tadi dipanggil oleh pihak kepolisian Pucakwangi Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan atas aduan laporan saya, dan harapan saya sekekuarga kepada pihak penegak hukum Kepolisian Polsek Pucakwangi Kabupaten Pati memohon dan berharap keadilan buat saya dan keluarga besar saya dengan se adil adilnya sesuai hukum yang belaku diIndonesia , karna terus terang saya dan keluarga besar saya sudah sangat dipermalukan di kalangan masyarakat Pungkasnya (TIM)