oleh

Asosiasi Pelaku Tambang Inkonvensional (ASPETI) Beltim Mengkritisi Kadis PUPR, Hanya Sebut Salah Satu Asosiasi Sebagai Pengaju WPR di Beltim.

Koran penelusuran kasus (KPK)

Manggar-Beltim.
Masalah pertambangan rakyat yang disebut sebut sebagai pertambangan ilegal, memang telah menciptakan berbagai situasi tak menentu dan juga problem tersendiri, dari mulai tata kelola dan tata niaga pertambangannya, teknik pertambangannya, keselamatan kerjanya, hingga akibat dampak lingkungannya dan lain sebagainya.

Berbagai upaya telah sama sama dilakukan, baik itu oleh pejabat daerah setempat hingga ke pusat, aparat penegak hukum serta masyarakat setempat di Belitung timur, namun geliat pertambangan ilegal skala rakyat, seperti tak ada habis habisnya.

Atas problematika tersebut, maka Asosiasi Pelaku Tambang inkonvensional yang disingkat ASPETI Belitung Timur pun, mengambil sikap untuk ikut juga membantu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dengan meng-inisiasi pengajuan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) untuk keperluan pertambangan Rakyat Belitung Timur.

Aspeti seperti diketahui, adalah asosiasi besutan Rudi Ariyadi atau lebih dikenal dengan nama Rudi Mudong, dimana Aspeti tersebut beranggotakan para penambang rakyat setempat asli Belitung Timur, dan berkonsentrasi dibidang pertambangan bijih timah.

Rudi Mudong pada kamis 13 April 2023, mengatakan bahwa Aspeti sebenarnya telah dibentuk pada tahun 2006 yang lalu, dengan Ketuanya Alm. Suradio dan Rudi Mudong saat ini menjabat sebagai wakil Ketua, sekian lama berjalan, akhirnya setelah Rudi Mudong menjadi Ketuanya, maka pada tahun 2022 Aspeti pun dibuatkan akta notaris dan badan hukumnya, saat ini Rudi Mudong mengaku Aspeti telah beranggotakan penambang sebanyak 1.100 orang anggota, terdiri dari Penambang Inkonvensional Rajuk Tower, Suntik dan darat/kolong.

“Alhamdulillah sekarang WPR pun akhirnya terealisasi, tentunya ini atas dasar usaha banyak pihak, namun saya ingin mengkritisi pernyataan Idwan Fikri Kadis PUPR Beltim, yang sempat menyatakan dalam satu media online, bahwa usulan WPR tersebut berasal dari desa dan ASPRI atau Asosiasi Penambang Republik Indonesia, dan juga CABDIN ESDM wilayah Beltim, serta PUPR Beltim yang menetapkan tata ruangnya, saya sudah cari referensinya ASPRI tersebut, namun tak saya dapatkan” ujar Rudi Mudong.

Rudi Mudong melanjutkan, bahwa memang bukan Cuma Aspeti sebagai asosiasi para penambang di Beltim, namun da banyak asosiasi lain yang menjadi wadah para penambang, seperti APRI yang afiliasinya di pusat Jakarta dan juga ASTRADA atau Asosiasi Tambang Rakyat Daerah yang afiliasi nya di Provinsi, serta masih ada juga yang lainnya.

Ditemui terpisah Rudi Juni Wira,ST. atau lebih dikenal sebagai Rudi JW. Mengakui bahwa pengaju WPR tak hanya APRI saja, ada asosiasi lain seperti Aspeti yang juga mengajukan WPR, dengan wilayah yang diajukan berbeda satu sama lain.

“ intinya, kita semua yang ada di Beltim ini patut bersyukur, WPR sudah disetujui, dengan dikeluarkannya Kepmen. ESDM no.4.K/MB.01/MEM.B/2023, ada 18 blok yang diajukan sebagai WPR, namun disetujuinya 17 blok, semoga dengan adanya WPR para penambang rakyat menjadi terakomodir dan daerah kita Beltim pun terbantu PAD nya” Jelas Rudi JW.

Atas kritikan yang dikeluarkan oleh Rudi Mudong terhadap idwan Fikri selaku Kadis PUPR Beltim, yang dianggap Rudi Mudong keliru hanya dengan menyebutkan salah satu Asosiasi penambang saja yang ikut mengusulkan WPR tersebut, awak media mencoba meng-konfirmasi Idwan Fikri hal tersebut melalui chatting dan telpon Whatsapp, namun sayangnya Idwan Fikri selaku pejabat publik, walaupun status telponnya menandakan berdering dan pesan chatting WA statusnya dibaca, tak juga merespon awak media, hingga berita ini dinaikkan.
(YOHANES)