oleh

Aksi Damai!! Menyoal Sengketa Lahan Antara Warga Lokal Dengan Warga Transmigrasi Terkait Tapal Batas

Konawe, Koran Penelusuran Kass – www.korankpk.com
Tentunya berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah menurut undang undang pokok agraria no.5 tahun 1960 dan UU agraria no.56 tahun 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah;

  1. Hak bangsa indonesia atas tanah.
  2. Hak menguasai dari negara atas tana.
  3. Hak ulayat masyarakat hukum adat.
  4. Hak perseorangan meliputi, Hak hak atas tanah wakaf tanah hak milik, hak jaminan atas tanah, hak milik di atas rumah susun.

Dan yang menjadi porsoalan saat ini di Kabupaten Konawe Kecamatan Uepai Desa Tawamelewe Prov. Sulawesi Tenggara, itu sisebakan karna adanya kepemilikan tanah diluar wilayah transmigrasi yang telah ditentukan oleh negara, sehingga menimbulkan kekacauan antara masyarakat Adat dengan pihak transmigrasi.

Aliansi masyarakat pemersatu menganggap lahan transmigrasi sesuai ketentuan Negara hanya berkisar 450 H, tapi ironis sekarang sudah menjadi 950 H yang di kuasai oleh masyarakat trans. Padahal ahli waris tidak pernah menjual pada siapapun dan juga tidak pernah meminjamkan.

“Memiliki Lahan Tanah tanpa persedur sangatlah tidak dibenarkan”.

Hasil pertemuan antara forkopinda dan kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 4 Desember 2023 di AULA Kecamatan Uepai, menghasilkan keputusan, yang kemudian di intruksikan oleh pj bupati konawe;
“bahwa seluruh lahan yang bersengketa berstatus, quo, jika ada yang masuk melakukan pengolahan lahan tersebut akan ditindak tegas”.

Berkaitan dengan Intruksi Pj Bupati Tersebut diatas, kami dari aliansi masyarakat sengketa lahan, masih belum mendapatkan harapan atas hak lahan, maka dari itu kami menuntut

  1. Monolak masyarakat transmigrasi desa tawamelewe yang secara sepihak melakukan aktipitas.
  2. Mempertanyakan sikap dari bapak pj bupsti konawe terkait kegiatan y
  3. Mendesak pj bupati konawe untuk mengundurkan diri karena gagal menyelesaikan sengketa lahan antara masayarakat lokal dengan masyarakat transmigrasi.
  4. Mendesak pihak BPN Kabupaten konawe bersama DISNAKERTRANS kabupaten konawe untuk turun bersama sama kelokasi guna mengambil titik koordinat berdasarkan data lokasi transmigrasi TIRTA MULIA pada tahun 1974.

(ARSAT)