September 24, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

9 Wanita NTB Hendak Diselundupkan ke Singapura, Polisi Ciduk Tekong Asal Lombok Timur

2 min read

Mataram, KPK

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) memberi keterangan pers, di markas Polda NTB, Senin (21/12/2020)
Penyelundupan 9 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Mereka hendak dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Rencananya mereka akan menjadi pembantu rumah tangga di Singapura. Para wanita ini berasal dari Lombok Tengah 3 orang, Lombok Timur 5 orang, dan Kabupaten Bima 1 orang.
Kini para korban telah berada di Kota Mataram, NTB, untuk sementara ditampung di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTB untuk pemulihan psikologi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polda Artanto SIK dalam keterangan persnya menjelaskan, 9 wanita itu dikirim ke Singapura akhir Agustus 2020 melalui Pelabuhan Batam.

Petugas BP2MI Tanjung Pinang yang curiga menahan keberangkatan mereka, saat diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen lengkap sebagai PMI, sehingga ditahan dan dikembalikan ke NTB tanggal 27 November 2020.

Setelah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Polda NTB menangkap pria berinisial IBK (43), warga Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur. IBK merupakan tekong yang mengirim 9 wanita itu ke Singapura. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka melakukan penempatan PMI secara unprosedural ke Singapura,” kata Kombes Pol Artanto, Senin (21/12/2020).
Dalam melakukan aksinya, IBK mengirim PMI hanya menggunakan dokumen permohonan visa kerja dengan lampiran job order dari negara pengguna.

“Tersangka dengan bujuk rayunya menyakinkan para korban, bahwa dia memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa 8 bendel surat keterangan kesehatan, 9 surat permohonan izin visa, 9 paspor atas nama para korban.

Serta bukti-bukti perjalanan para korban yang dikirim melalui Surabaya ke Batam. Termasuk boarding pass penyeberangan Batam-Singapura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tenang Perlindungan PMI.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tegasnya. Direktur Reskrimum Polda NTB KBP Hari Brata SIK menambahkan, penanganan kasus tersebut tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus tersebut menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Sebab secara legal, visa tenaga kerja mereka keluar, tetapi prosedur pengiriman tidak melalui BP2MI.

“Legalitasnya sebagai pekerja ada, namun yang tidak ada persyaratan sebagai PMI ke luar negeri,” katanya. Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili… Editor: Facundo Chrysnha Pradipha (Penulis: Sirtupillaili),,,, (TIMNET)

About Author