oleh

Bayu Periyambodo Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Dugaan Berita Hoax ke Polres Belitung Timur

-Hukum-57 views

Korankpk.com
Manggar- Bayu Periyambodo didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Belitung Timur untuk melaporkan kasus dugaan berita hoax yang beredar di Medsos terkait pencemaran nama baik. Senin (18/11/2024)

Kuasa hukum Cahya Wiguna didampingi Ormas Pemuda Pancasila,Ormas LAKI dan perwakilan media lokal menegaskan, dalam perkara Klain kami Bayu Periyambodo, hari ini kami mendatangi Polres Belitung Timur menyampaikan terkait pencemaran nama baik laporan pengaduan dugaan perkara ITE, laporan ini kami sampaikan terkait juga berita bohong ataupun hoax.

Laporan tersebut kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat berjalan dengan kepastian hukum dan berkeadilan.

Peristiwa laporan dengan mengumpulkan alat bukti dari media media tersebut berdasarkan narasumber, harapan kami nantinya akan mendapatkan proses yang seadil-adilnya, seperti yang sudah kami laporkan sebelumnya.

”Perlu diketahui dalam hal ini kami tidak melaporkan Media atau Jurnalis tersebut, tapi melaporkan narasumbernya yaitu saudara F (inisial) terhadap pemberitaan tersebut“, terang Cahya Wiguna.

Terkait dengan Laporan sebelumnya yang sudah dilakukan dengan pasal 242 ayat 1 KUHP. Bukan hanya saudara terlapor tetapi seluruh saksi saksi yang memberikan kesaksian diatas sumpah.

Cahya Wiguna pun memberikan himbauan agar para saksi dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, Karena Keterangan palsu diatas sumpah sesuai dengan pasal 242 ayat 1 bisa dikenakan sangsi ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.

Dan saat ini untuk pencemaran nama baik dengan berita bohong, dengan terlapor saudara F terkait pelanggaran ITE yang kami laporkan saat ini ancaman hukumnya diatas 5 tahun penjara,” terang Cahya Wiguna selaku kuasa hukum Bayu.
(Yohanes Korankpk)