www.korankpk.com
Pati – Jateng KoranPenelusuranKasus|Aktifitas Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Winong dan Kecamatan Jakenan, kabupaten Pati, Seakan-Akan tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat
Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung ke lapangan, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kabupaten Pati dan Inisial Nama pengelolanya
Berdasarkan pantauan langsung awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut di duga sudah berjalan lama. Dan jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat berat jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan
Pasalnya, dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan khususnya roda dua
selain itu, di sinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian C Ilegal tersebut, di tambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya
Untuk di wilayah kecamatan pucakwangi tersebut, aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tajungsekar Dan Dukuh Browo Desa/kecamatan Pucakwangi, di 2 titik tersebut di duga di kelola oleh Inisial “H” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan
Selain itu, terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah Kecamatan Jakenan di Desa Plosojenar, di duga di kelola oleh Inisial “M” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut bisa menjadikan kerugian di berbagai kalangan pihak, di harap yang berwenang untuk kabupaten Pati khususnya Polsek Sekitar lokasi Galian C ilegal dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah, ambil sikap tegas untuk menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan juga
Harapannya, untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.
( Tim & Red )