oleh

SPBU NO.44.951.22, Growong Kidul Juwana Dilaporkan” Ada Apa ?

-Hukum-152 views

Pati.www.KoranKpk.com
DIduga SPBU NO.44.951.22. yang tepatnya berada di Desa Nggrowong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pertamina, dengan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ke pengangsu jrigenan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, rabu 13/10/2021.

Ini jelas sudah melanggar aturan pasal 53 juncto pasal 23 ayat (2) huruf C Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi rp.50.000.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) dan pengangsu jrigenan dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf C Uu 22/2021 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah)

Hal tersebut diketahui atas informasi dari masyarakat, lalu team media Buser Jateng Indonesia (BJ) bersama media KoranKpk menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi SPBU tersebut, dan disitulah team melihat langsung aksi karyawan operator SPBU melayani pengangsu Solar subsidi menggunakan jrigen dengan jumlah banyak,

Lanjut team melakukan penelusuran lebih dalam, dengan mengklarifikasi pihak operator yang ngecong dan pengawas/atau mandor SPBU, dan inilah jawaban dari mandor” apapun yang terjadi dilingkup SPBU adalah bukan suatu kesalahan pengelola SPBU, karna sebelum masuk para operator yang bekerja di SPBU telah sepakat menandatangani surat pernyataan yang bunyinya, menyatakan tidak akan melayani penjualan BBM bersubsidi (Bio Solar) kepada konsumen yang menggunakan diantaranya” Kendaraan plat merah, Kendaraan TNI/atau POLRI, kendaraan pendukung industri dan alat berat, jerigen tanpa surat rekomendasi dari SKPD setempat, dan kendaraan modifikasi, jadi segala sesuatu kesalahan yang disebabkan oleh operator bukan tanggung jawab pengelola atau pemilik SPBU, alias ditanggung operator itu sendiri, ujarnya

Padahal menurut team ada dugaan praktek seperti ini hampir setiap hari dilakukan, bahkan diduga sudah ada persekongkolan dengan pihak pengangsu, dan tidak menutupi kemungkinan antara semua operator dan mandor SPBU sama sama saling menikmati hasilnya,

Atas kejadian ini team Media Buser Jateng Indonesia (BJ) melaporkan temuannya ke pihak Pertamina guna ditindak lebih lanjut, karna menurutnya selain merugikan Negara juga sangat merugikan masyarakat, dan laporan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Pertamina, dan akan segera ditindak lanjuti (TIM KoranKpk Pati)