Pengguna Kendaraan di Indonesia Wajib Miliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
2 min read
Tangerang KPK – www.korankpk.com – SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu, penggolongan SIM ada 2 jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Penjelasannya, sebagai berikut SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250, antara 250 sampai 750, dai di atas 750.
SIM D berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara untuk perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000 - SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- E-KTP asli & fotokopi
- Lulus tes kesehatan
- Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
- SIM asli (Proses perpanjangan)
( UDIN )