Serang – Koranpenelusurankasus online-Guna menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Serang, Satresnarkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu pada Kamis (29/12).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu membenarkan kejadian tersebut. “Betul bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan satu orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AK Alias MI (26) warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang pada (20/12) sekitar pukul 10.00 Wib yang berhasil diamankan di dalam rumah yang berada di Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata Michael.
Michael menjelaskan kronogis penangkapan tersangka tersebut. “Pada Kamis (29/12) sekitar pukul 10.00 Wib telah diamankan satu orang yang mengaku bernama AK saat berada di sebuah rumah selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti sembilan paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bawah sebuah pohon yang berada di belakang rumah yang disinggahi tersangka saat itu,” tambah Michael.
Michael mengatakan dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang ditemukan tim Satresnarkoba Polres Serang berupa sembilan paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu, HP merk Infinix dan bekas bungkus rokok, diakui tersangka merupakan miliknya, lalu tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Michael.
Dalam hal ini Michael mengatakan tersangka akan mengedarkan sabu pada malam tahun baru. “Rencananya tersangka AK akan mengedarkan sembilan paket narkotika jenis sabu tersebut saat pergantian malam tahun baru 2023 di Kota Serang, namun nahas tersangka terlebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang,” jelas Michael.
Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Serang, untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Michael (Udin Jaenudin/Bidhumas).