Pati – Jateng – Koran Penelusuran Kasus (KPK)
Polresta Pati ungkap kasus pembunuhan seorang Perangkat Desa (Bayan), Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Pati, yang dilakukan oleh pelaku inisial “SH” yang tidak lain adalah tetangganya sendiri
Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh Satreskrim Polresta Pati, terungkap motif pembunuhan seorang perangkat desa (Bayan) desa Giling kecamatan Gunungwungkal
Motif’ pembunuhan karena tersangka kesal melihat ulah Korban yang ada kedekatan dengan ibunya, diduga karena kesal, korban dianggap selingkuh dengan ibunya, terjadilah niat jahat SH (26) untuk mengakhiri hidup yang diduga selingkuhan ibunya tersebut
Dalam press release, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP didampingi Kapolsek AKP Sukarno, S.H dan Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut melakukan penusukan dalam kondisi mabuk miras
Pelaku tusuk korban saat pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras”, lanjutnya lagi, “Peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Korban turut Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati,” ungkapnya.
“Pelaku datang ke rumah korban, lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban, setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali”. kata Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP.
Lanjutnya, Setelah itu korban oleh keluarganya dengan dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit sebening kasih Tayu dan saat sampai di rumah sakit oleh pihak rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Jajaran Satreskrim Polresta Pati dengan di back up dari Polda Jateng berhasil menangkap tersangka di kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pukul 11.00 WIB tanggal 16/01/24, karena saat dicari dirumahnya tidak ada, kemudian tersangka dibawa ke Mapolresta Pati,” terangnya
“Atas perbuatannya, Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan akan dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkasnya.
(Jono/Agus)