May 28, 2023

KORAN KPK

Membangun Moral Bangsa

Pemkab Ngawi Adakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Dan Sosialisasi Pelayanan Publik Sekaligus Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Desa Di Kecamatan Kedunggalar.

2 min read

.
Foto Dok: hadi s. kpk (www.korankpk.com)
Koran Penelusuran Kasus, – Ngawi. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas Pemerintah harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat pengguna layanan.

Pemerintah harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini telah disampaikan Wakil Bupati Ngawi. saat membuka acara sosialisasi pelayanan publik di Ngawi, Peserta sejumlah 30 orang terdiri dari OPD Se-Kabupaten Ngawi, BUMD, Kepala Unit Pelayanan Publik Kabupaten Ngawi, Staf Ahli Kabupaten Ngawi, dan Asisten Sekda Kabupaten Ngawi.

Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam rangka mempercepat rapat koordinasi sosialisasi di setiap Kecamatan dan Desa maka Pemkab Ngawi mengutus dewan dapil di wilayah kerjanya masing-masing, Diantaranya Bambang Saloko, Bpk. Sigit. Bu Indri, Dewan dapil Paron dan Kedunggalar dari fraksi PDIP serta Forpimcam Kedunggalar.

“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan hal mutlak. Pelayanan publik pada dasarnya merupakan representasi dan eksistensi dari birokrasi Pemerintah yang memangku sebagai fungsi pemberi layanan terhadap masyarakat,”jelas Sigit Sudaryadi,S.H.

Sesuai amanat Undang-undang No 25 Tahun 2009 ,pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dengan berlakunya aturan tersebut , dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban. Pemerintah harus mampu merubah mindset perilaku birokasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan agar pemerintah selalu hadir di antara masyarakat,”terangnya.

Sigit, S.H. menjelaskan “dulu standar pelayanan tidak terukur dengan baik, tetapi sejalan dengan amanah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik maka dibuat standar pelayanan yang baku untuk dapat dijadikan acuan dalam menerapkan standar pelayanan”.

Ia pun menyambut baik sosialisasi ini. Diharapkan dapat mendukung akselerasi pencapaian visi dan misi Pemkab Ngawi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah sehingga dapat terwujug good, clean and corporate governance.

Sigit, mengungkangkan bahwa materi sosialisasi pelayanan publik tahun 2022 merupakan gambaran umum terkait dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Pemkab. Ngawi.

“Dapat memberikan pembinaan dan arahan bagi unit-unit pelayanan publik di Pemkab. Ngawi agar dapat berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,”jelasnya.

Kegiatan ini sekaligus juga memberikan penegasan dan penajaman akan hak dan kewajiban dari pemberi layanan dan pengguna layanan. Dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih memberikan fokus pada penciptaan pelayanan prima dan pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan masyaarakat.

(Hadi s. kpk)