foto dok: Hadi, s. KPK
Koran Penelusuran Kasus_Ngawi -Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Gemarang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gemarang, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Ibu Sunarni, S.Pd selaku Kepala Desa Gemarang mengungkapkan bahwa”Musyawarah Desa (MUSDES) adalah Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Desa Gemarang yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat desa Gemarang, mulai dari Kepala Desa Gemarang Perangkat Desa Gemarang, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama yang ada di Desa Gemarang, juga di hadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa Gemarang dan Forpimcam Kecamatan Kedunggalar.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD (Sri Tanggul) dan acara dibuka oleh Kepala Desa Desa Gemarang sekaligus Pembuka Acara.
Sri Tanggul mengatakan bahwa “Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa Gemarang belanja Desa dan pembiayaan.”
APBDes Gemarang Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”imbuhnya
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu :
(1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa Gemarang
(2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa Gemarang dan
(3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa Gemarang
Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
program perlindungan sosial berupa BLT Desa Gemarang
kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa Gemarang
Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas ( Jalan mahidin, jalan gadi dan jalan usman)
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) Gemarang tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sarimekar Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes Gemarang maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Gemarang oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.
(Hadi Santoso, S.P)