Pembuatan Talud Lapangan Asal Asalan
1 min read
www.korankpk.com – KoranPenelusuranKasus (KPK)
Di duga pembangunan talut lapangan Desa jagong kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah .tidak sesuai spek
Pengerjaan bangunan dengan matrial yang mengunanakan batu padas dan pasir tras membuat pembangunan biar cepat selesai. Para pekerja banggunan ketika di konfirmasi awak media menggatakan bahwa kami tidak tau menau kami di suruh kerja saja.
Karna bangunnan tersebut tidak di sertai papan informasi lalu awak media mencoba merapat kebaledesa untuk menemui kepala desa namun juga tidak ketemu sama kepala desa, akirnya salah satu perangkat dengan suara lantang menghampiri kami dan bertanya. dari mana mas, kami pun menjawab, dari media kpk pak.
Lalu kami menanyakan papan informasi untuk banggunnan talut lapangan jawabnya tidak ada. dan sumber dana anggaran menurut pekerja dana desa (add).
Jelas jelas pak lurah (D H) menyalai atuuran tata cara pengelolaan anggaran dana desa.Dan pak lurah sebagai/ selakupenanggung jawab anggaran bisa di kenakan pasal anggaran yang kurang transparan, Pasal 3 undang undang 31/1999
Setiap orang yang dengan tujuan memperkaya diri / mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugiakan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikita Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
(Media kpk pati. santoso)