Tangerang,-KoranKPK.com – Penggunaan Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah Daerah.
Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) TA:2023 Desa Tanjakan kecamatan rajeg yang seharusnya di swakelolakan namun di borongkan pada pihak luar, pekerja kegiatan berasal dari warga kronjo Kabupaten Tangerang, dan tidak melibatkan masyarakat setempat,pembabangunan betonisasi tidak sesuai bertek
Sejatinya pengelolaan dana desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabel, sebagaimana amanat Undang-undang yang menjelaskan tentang Desa dan pengelolaan Dana Desa (DD).Desa Tanjakan kecamatan Rajeg pelaksanaan kegiatan keterbuakaan ingormasi publik KIP tidak dilakukan.
Aktivis LSM TRINUSA kabupaten tangerang Deny saat di minta tanggapan perihal tersebut. rabu 4/5/2023 “juga berpandangan bahwa pemerintah desa tanjakan kecamatan rajeg diduga tidak pernah membuka forum terkait itu. Jadi dalam pengelolaan anggaran sangat tertutup dan masyarakat hanya bisa menerka-nerka.
Kami meminta Inspektorat Kabupaten untuk mengaudit Program Dana Desa”ADD” Desa Tanjakan yang kami duga selama ini banyak kegiatan yang kami duga amburadul dan tidak sesuai bestek ,tidak sesuai antara fakta dan SPJ dalam pengelolaan ADD.
Inspektorat kabupaten tangerang perlu melakukan audit desa tanjakan yang berada di wilayah OPD Kecamatan rajag Audit ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa meliputi laporan pertanggungjawaban program pembangunan kontruksi.
Pantauan dilapangan, pembangunan rabat betonisasi Desa tanjakan kecamatan rajeg dilakukan tanpa adanya pembongkaran dan pemberisiahan pada area lokasi, Aset negara jalan paving blok lama di tambal sulam beton dan Lapis pondasi bawah “LPB” ageragat diarea lokasi tidak merata di badan jalan, bekisting dilakukan pemasangan dilokasi di bawah bawah agregat .
Sehingga terlihat amparan agregat terlihat naik turun turun ” bergelobang” ketebalan beton di duga 10centimeter dan sehingga adonan beton yang teruang di lokasi badan jalan tidak sesuai standarisasi rancangan anggran biaya “RAB” ucapnya.
Demikian pula HN warga yang sedang melitas menyayangkan, bangunan betonisasi merupakan produk yang mahal dan dibeli melalui uang rakyat dikerjakan secara amburadul alias asal – asalan.
Namun sangat di sayangkan sekali, pekerjaan betonisasi di borongkan kepihak kontraktor, pekerja bukan warga desa tanjakan, yang seharusnya warga setempat di berdayakan pada kegiatan tersebut, ucapnya. (Herman Arab)