Koran penelusuran kasus(KPK)
Polres Belitung Timur, Hubungan Masyarakat – Manggar. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers hasil operasi Pekat Menumbing 2023 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2023.
Selama kurun waktu 12 hari, Polres Belitung Timur telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 11 kasus dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 12 orang.
“Dari 11 kasus ini, 3 kasus dalam proses sidik dan 1 Kasus diselesaikan dengan Restorative Justice dan 7 kasus dilakukan pembinaan,” terang Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan, SIK, MM saat memimpin konferensi pers di Joglo Patriatama, yang didampingi Kabag Ops Polres Belitung Timur Kompol Bagus Krisna Ekaputra, SIK, Kasat Reskrim Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH, Kasat Resnarkoba Iptu Arief Budiman, SH, dan Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, SH, MH, Kamis (6/03/2023).
Adapun dari 11 kasus yang berhasil diungkap masing-masing terdiri dari kasus pencurian sebanyak 2 kasus, kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 1 kasus, peredaran miras sebanyak 5 kasus, premanisme (pungli) sebanyak 2 kasus, dan prostitusi sebanyak 1 kasus.
“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, warkop, ruko/toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Belitung Timur” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan para pelaku, Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi BN 5423 WI. (Pencurian), 6 (enam) karung kabel tembaga serta 1 (satu) gulung kabel tembaga panjang -+ 7 meter. (Pencurian), 1 (satu) Unit Mesin Robin Merk MOTOYAMA 10 PK (Pencurian), 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoppy Warna hitam dengan nomor polisi BN 2952 XD (Pencurian), Uang tunai sebesar Rp 48.000,- (Premanisme), Rompi warna Hijau. (Premanisme), Uang tunai sebesar Rp 36.000,- (Premanisme), Rompi warna Orange. (Premanisme), 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) botol miras dengan berbagai merek ( Miras ), 408 (empat ratus delapan) Kaleng miras dengan berbagai merek ( Miras ), 12 (dua belas) ember besar berisi Miras Jenis Arak ( Miras ), 2 (dua) Jerigen Berisi Miras Jenis Arak ( Miras ), Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- ( Prostitusi ), 1 (satu) helai baju kaos warna hitam ( Prostitusi ), 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru ( Prostitusi ), 1 ( satu ) helai celana dalam ( Prostitusi ), 1 (satu) buah kondom bekas pakai ( Prostitusi ), 1 (satu) lembar kertas tamu penginapan nirwana a.n. ZUBAEDA dan MEMO ( Prostitusi ).
Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih (0,71 gram Bruto) (0,26 gram Netto), 1 (satu) Unit handphone Merk REDMI NOTE 8 Warna hitam, 1 (satu) lembar struk Top up DANA, 1 (satu) lembar plastik Foil Rokok yang digunakan untuk membungkus plastik yang berisi Kristal warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok MARLBORO FILTER BLACK warna merah hitam, 1 (satu) buah pipet bening yang di ujung nya terlilit lakban hitam diduga sambungan Bong, 2 (dua) buah korek api yang terdiri dari warna biru dan kuning, 1 (satu) buah Pipa Cangklong kaca Tipe Runcing.
“Saya juga meminta peran serta masyarakat apabila ada informasi yang bisa kami tindak lanjuti, segera laporkan kepada Kepolisian,” tandasnya.
(YOHANES/TAMRIN)